Sanksi Bagi Yang Memotret, Menggandakan, Menyebarluaskan Naskah Soal Un Akan Dipidana Penjara Paling Usang 2 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 10 Juta
Ini warning bagi para siswa, pengajar, pengawas, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan ujian nasional (UN). Barangsiapa yang coba-coba memotret, menggandakan, menyebarluaskan naskah soal UN akan dibui dua tahun.
"Ketentuan ini berlaku untuk tiruananya, tidak ada pengkhususan. Meski pelakunya berstatus siswa, eksekusi tetap ditegakkan," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam kepada JPNN, Jumat (6/5).
Dia menegaskan, naskah soal UN yaitu diam-diam negara sebab itu tidak boleh keras memotret dengan handphone, lalu menyebarluarkan. Untuk pengawasan siswa pengguna handphone, Nizam menegaskan, Kemendikbud menyerahkan kepada masing-masing pelaksana.
"Ada ribuan sekolah yang melakukan UN Sekolah Menengah Pertama pada Senin besok. Sudah seharusnyalah, pegawas menyidik dengan ketat penerima ujian, tidakboleh hingga membawa HP atau lainnya," ucapnya.
Sanksi pidana ini, lanjut Nizam, diatur dalam Pasal 54 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan putusan Komisi Informasi Pusat No 331/IX/KIP-PS/203, 4 April 2015 tentang Sengketa Informasi Naskah UN dan kunci jawabanan UN. Peraturan tersebut sebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses atau memperoleh atau mempersembahkan info dikecualikan (rahasia) dipidana dengan pidana penjara paling usang dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta. (esy/jpnn)
0 Response to "Sanksi Bagi Yang Memotret, Menggandakan, Menyebarluaskan Naskah Soal Un Akan Dipidana Penjara Paling Usang 2 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 10 Juta"
Posting Komentar