Tidak Perlu Surat Rt-Rw Untuk Mengurus E-Ktp Dan Sertifikat Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga / Kk
Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) hingga dikala ini gres mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran gres mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan sertifikat kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhaan prosedur. “Cukup dengan mengatakan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.
Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia supaya membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapat E-KTP pada dikala perekaman massal, dan mempersembahkan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para Gubernur, Bupati/Wali kota perlu melaksanakan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, forum pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah berkeluarga dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melaksanakan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” suara salah satu poin dari surat Mendagri itu.
Adapun penarikan e-KTP yang pindah, berdasarkan Mendagri, dilakukan di tempat tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota supaya secara sedikit demi sedikit tiruana unit layanan yang berada di daerahnya memakai alat baca e-KTP/card reader, sehingga sanggup meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta Kelahiran
Untuk penerbitan sertifikat kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota supaya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota supaya memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk berhubungan dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melaksanakan jempur bola pengurusan sertifikat kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesman, serta rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dihentikan mempersembahkan syarat komplemen dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan sertifikat kelahiran, contohnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota supaya memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk megampangkan masukana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia. (ES)
sumber : www.setkab.go.id
0 Response to "Tidak Perlu Surat Rt-Rw Untuk Mengurus E-Ktp Dan Sertifikat Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga / Kk"
Posting Komentar