Alokasi Anggaran Insentif Bagi Guru Non Pns Di Tahun 2016 - 2017

Tuntidakboleh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah di transfer dari sentra ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemerintah Daerah diteruskan kepada guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, kalau ada yang belum menerima, biar melaksanakan kroscek di masing-masing pemda.

”Jika masih ada guru PNS belum mendapatkan tuntidakboleh maka guru harus menanyakan ke Pemerintah Daerah mengapa belum cair,” ujar Anies Baswedan usai mengikuti program Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (24/4).

Anies menambahkan hambatan kemacetan pencairan tuntidakboleh bukan dari kementrian. Karenanya kalau ada yang belum mendapatkan pihaknya akan turun ke lapangan.

”Ini dihentikan dibiarkan. Tuntidakboleh ialah hak guru. Kami akan cek daerah-daerah yang tuntidakboleh bagi gurunya belum turun,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menambahkan, paling lambat rapelan uang insentif bagi guru non PNS akan cair di tamat bulan April ini.

Prosesnya, berdasarkan laki-laki yang erat dipanggil Pranata ini dana secara eksklusif ditransfer dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan. ”Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar,” ujar Pranata.

Namun demikian, dikatakan Pranata, tahun 2017 nilai anggaran tersebut sanggup bertambah. Mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak. Menurut Pranata, kriteria guru non PNS yang berhak mendapatkan insentif ialah mereka yang belum mendapatkan tuntidakboleh profesi guru (TPG), mempunyai masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.

Khusus terkena masa kerja, lanjut Pranata tergantung dari pemerintah tempat sebagai instansi yang mengajukan nama guru. Untuk tuntidakboleh profesi untuk guru non PNS, masih ujar Pranata sudah cair semenjak Maret 2015 silam. Sementara, untuk guru PNS  pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.

”Kalau dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan semenjak Maret lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada ahad pertama dan kedua,” jelasnya. (nas/sam/jpnn)

0 Response to "Alokasi Anggaran Insentif Bagi Guru Non Pns Di Tahun 2016 - 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel