Buku Saku Sim Pkb Guru Tahun 2017
BUKU SAKU SIM PKB GURU
Apakah PKB?
Program PKB ialah aktivitas yang dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk menyebarkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
Siapa Peserta PKB?
Guru yang sanggup mengikuti aktivitas ini adalah:
- Profil hasil UKG-nya menawarkan terdapat 3 s.d 10 kelompok kompetensi dengan nilai di bawah KCM (65). Apabila guru belum atau sudah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan mengikuti tes pertama memakai sistem UKG.
- Terdaftar dalam Komunitas GTK.
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaenteng internet (khusus penerima moda daring atau daring kombinasi).
- Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan / janji tinggi untuk menuntaskan setidaknya 2 KK dengan nilai paling rendah dan atau 2 modul prioritas yang ditentukan oleh penyelenggara pada kurun waktu 1 tahun.
Apa itu SIM PKB?
SIM PKB ialah Sistem Informasi Manajemen yg dipakai pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Program ini ialah alat penghasil gosip guna mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Apa Websitenya?
Website: https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id
Bagaimana Teknik Memperoleh Akun?
Sudah UKG 2015
Penerbitan akun sanggup dilakukan dengan melaksanakan Registrasi Akun di SIM PKB.
Belum UKG 2015
Penerbitan akun sanggup dilakukan secara berdikari dengan mencari nomor penerima di sistem.
Bagaimana Jika Lupa Password?
- Jika PTK lupa password akun, sanggup menghubungi pihak diberikut guna melaksanakan Reset Ketua Komunitas.
- Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
- Admin UPT (P4TK/LP3TK)
Mengapa Harus Verval Satmikal dan Mapel?
Semua guru diwajibkan melaksanakan Verval Satmikal dan Mapel. Hal ini dilakukan guna memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel ketika mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagaimana Teknik Melakukan Perubahan Data Satmikal dan Mapel?
Jika PTK mendapati jenjang/mapel tidak sesuai, maka PTK sanggup melaksanakan pemutakhiran data. Jika PTK melaksanakan perubahan data jenjang/mapel, maka ketika Anda klik Simpan akan muncul Surat Pengajuan Perubahan Data PTK. Jika PTK melaksanakan perubahan jenjang/mapel, maka:
- Wajib Lapor ke Admin Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi dengan membawa serta Surat Pengajuan Perubahan Data.
- Perubahan data ditetapkan selesai apabila Disdik sudah menyetujui dgn mempersembahkan Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data.
Hal yang harus diperhatikan ketika pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
- Jika PTK pindah sekolah keluar wilayah sebelumnya (tidak sama kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang tidak sama, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka PTK diwajibkan meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja.
- System akan mendeteksi apabila terjadi perubahan data jenjang, selanjutnya system meminta PTK melaksanakan pemutakhiran data mapel.
Siapa yang Wajib Tes Awal?
Tes Awal ialah ujian kompetensi guna memperoleh Profil Kompetensi Guru. Tes Awal Wajib diikuti bagi PTK:
- Belum mengikuti UKG 2015
- Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan: Jika seorang PTK sudah mempunyai status Mentor/IN pada SIM PKB melaksanakan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN PTK tersebut akan ter-reset.
Bagaimana Jika Pengajuan Perubahan Data Tidak Disetujui?
Jika Disdik tidak menyetujui pengajuan perubahan data, maka PTK diminta membatalkan anjuran dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada halaman beranda.
Informasi Penting
- Yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah dan mapel yang sama, silakan penting login logout. Sementara jikalau berpindah sekolah harus memperbarui atau menambahkan keterangan sedangkan PTK yg berganti mapel harus ikut UKG lagi.
- Bagi guru yang menjadi kepala sekolah sanggup menentukan : masuk komunitas KKG/MGMP mapelnya atau menentukan komunittas MKKS.
- PKB Guru berbasis komunitas sehingga setiap guru wajib masuk komunitas, jikalau tidak masuk, tidak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya. 4. Dasar PKB ialah UKG, bagi yg belum UKG wajib ikut UKG doloe (Pretest). Untuk itu, tiruana wajib mendaftar pada komunitasnya.
- Tanggal 17 Juli 2017 ialah batas selesai nasional login SIM PKB. Disdik tempat sanggup memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan.
- Semua guru harus login di SIM PKB. Ketua komunitas memegang gosip anggotanya, termasuk password, bila anggota lupa password.
- Bagi guru SMA/SMK Pembaruan data yang berganti mapel atau satmikal dilakukan di admin provinsi.
- Meski anggota komunitas tak terbatas namun kelas berjumlah 20 orang dengan jumlah kelas terbaik 2 kelas. Penentuan penerima pengembangan, ada pada tangan ketua dengan mempertimbangkan kriteria penentuan.
- Setiap komunitas, segera mendaftarkan komunitadnya ke admin dinas pendidikan untuk dibentuk namanya pada sistem. Untuk hingga sanggup mengikuti PKB dan mencairkan dana kegiatan bagi komunitasnya, MGMP/KKG harus 1. Mendaftarkan 2. Mengunggah SK 3. Mendaftarkan seluruh anggotanya. 10. Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan disdik masing-masing. Admin dinas pendidikan sudah dilatih. Petes narasumber maupun instrutur sudah dan sedang dilakukan.
Demikian terkena Buku Saku SIM PKB Guru Tahun 2017 supaya sanggup bermanfaa dalam mempelajari proses SIM PKB
0 Response to "Buku Saku Sim Pkb Guru Tahun 2017"
Posting Komentar