Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Perihal Guru
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru Bahwa guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru perlu pembiasaan untuk.
Mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah; bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Gurrr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49411 diubah sebagai diberikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai diberikut
- Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kualifikasi Akademik yakni ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
- Sertifikasi yakni proses pemdiberian akta pendidik untuk Guru.
- Sertifikat Pendidik yakni bukti formal sebagai ratifikasi yang didiberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
- Gaji yakni hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terjadwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tuntidakboleh Profesi yakni tuntidakboleh yang didiberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Organisasi Profesi Guru yakni perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk menyebarkan profesionalitas Guru.
- Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yakni perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
- Guru Tetap yakni Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan sudah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, tantangan yang dihadapi ke depan yakni dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup :
- Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di tempat menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan planning penyediaan Guru di daerah.
- Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara: rreningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan petes; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan petes Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan penerima didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualilikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerinta-h Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengpertama penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tuntidakboleh Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan derma Guru dan tenaga kependidikan.
0 Response to "Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Perihal Guru"
Posting Komentar