Format Sk Pbm Sesuai Dengan Perbub

SK PBM ( Surat Keterangan Pembagian Belajar Mengajar ) yaitu proses tetapkan jumlah jam mengajar untuk setiap guru mulai dari Jenjang Paud hingga SMA/ Sederajat. Pembuatan SK PBM sudah tentu harus di lengkapi jumlah penerima didik dan kiprah pemanis guru di masing-masing sekolah sesuai yang di ampu. pada kali ini admin akan menunjukan sedikit proses dukungan mengajar pada guru sesuai dengan perbub. 
Format SK PBM Terbaru

Kurikulum tingkat satuan pendidikan peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 ihwal jabatan fungsional guru dan angka kreditnya

Pada pasal 5 ( ayat 2 ) beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

                        PEMBAGIAN BEBAN MENGAJAR DAN BIMBINGAN                 
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR 
TAHUN PELAJARAN 2016/2017    

Menimbang : a. bahwa proses mencar ilmu mengajar yaitu inti proses penyelengaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
b. bahwa menurut point a untuk menjamin kelancaran proses mencar ilmu mengajar perlu diputuskan dukungan beban mengajar guru dan kiprah pemanis bagi guru Tahun Pelajaran 2016/2017.

Memperhatikan :
  1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003, ihwal Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, ihwal Guru dan Dosen; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, ihwal Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, ihwal Guru
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  18 Tahun 2007, ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  30 Tahun 2011, ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  39 Tahun 2009, ihwal Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;. 


MEMUTUSKAN
Menetapkan :  
Keputusan kepala sekolah dasar negeri 5 depok Pembagian beban mengajar dan bimbingan  dalam proses mencar ilmu mengajar Tahun pelajaran 2016/2017 

  1. Pertama : Beban menjagar guru tahun pelajaran 2016/2017 dalam proses mencar ilmu mengajar mencakup kewajiban tatp muka/mengajar dan kiprah pemanis lainya
  2. Kedua : Beban menjagar guru dalam proses mencar ilmu mengajar tersebut tertuang dalam lampiran I keputusan ini.
  3. Ketiga : Menugaskan guru dalam bimbingan ibarat tersebut pada lampiran II keputusan ini.
  4. Keempat : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan terpola kepada Kepala Sekolah.
  5. Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

PENJELASAN : 
MENYUSUN PEMBAGIAN BEBAN MENGAJAR DAN BIMBINGAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH DASAR 

( KELAS TIDAK PARALEL DAN GURU TIDAK MERANGKAP )

1. GURU KELAS

KELAS I ( SATU )
- Guru Kelas 1 mengajar             :  25 Jam 
- Guru Agama  mengajar             :    3 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum    :   28 Jam    

KELAS II ( DUA )
- Guru Kelas 2 mengajar             :  24 Jam 
- Guru Agama  mengajar             :    3 Jam
- Guru Penjasorkes  mengajar    :     2 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum      :    29 Jam   

KELAS III ( TIGA )
- Guru Kelas 3 mengajar             :  27 Jam 
- Guru Agama  mengajar             :    3 Jam
- Guru Penjasorkes  mengajar    :    2 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum    :   32 Jam  

KELAS IV , V , VI  ( EMPAT , LIMA , ENAM )
- Guru Kelas 4 mengajar             :  29 Jam
- KS mengajar PPKN                   :    2 Jam
- Guru Agama  mengajar             :    3 Jam
- Guru Penjasorkes  mengajar    :    4 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum      :   38 Jam 
  
2. GURU MATA PELAJARAN

- KS mengajar PPKN                   :    6 Jam 
- Guru Agama  mengajar             :  18  Jam
- Guru Penjasorkes  mengajar    :   16 Jam
CATATAN : 
a. Mata Pelajaran Penjasorkes, untuk Kelas I ( satu) yang
    mengajar Guru Kelas.
b. Kepala Sekolah Jumlah 24 jam, dengan rincian :
 1). Mengajar PPKN Kelas IV, V, VI  =   6 Jam
 2). Tenaga Adimistrasi Sekolah      =  18 Jam

0 Response to "Format Sk Pbm Sesuai Dengan Perbub"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel