Penjelasan Juknis Bos Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) sebut bahwa setiap masyarakat negara yang berusia 7-15 (tujuh hingga dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) sebut bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa mengambil biaya, sedangkan dalam ayat (3) sebut bahwa wajib berguru ialah tanggung balasan negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undangundang tersebut ialah Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib mempersembahkan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
pertolongan Operasional Sekolah (BOS) ialah aktivitas pemerintah yang intinya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah
Tujuan BOS
Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang berkarakter, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 3. Meentengkan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meentengkan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah
- Memmenolong biaya operasional sekolah non personalia;
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
- Mengurangi angka putus sekolah;
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau memmenolong (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
- Memdiberikan peluang yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter;
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Samasukan Program
Sekolah negeri
- Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak mendapatkan dana BOS;
- Sekolah negeri yang sudah masuk dalam kriteria akseptor dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang sudah dialokasikan.
Sekolah swasta
- Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah mempunyai izin operasional berhak mendapatkan dana BOS;
- Sekolah swasta yang sudah memenuhi kriteria sebagai akseptor dana BOS, berhak menolak dana BOS. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang bau tanah siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah ialah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada pecahan selanjutnya.
- Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang didiberikan ke sekolah adalah: Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
- Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
0 Response to "Penjelasan Juknis Bos Tahun 2017"
Posting Komentar