Pedoman Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018
Pendidikan Profesi Guru Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5.
Kurikulum PPG Dalam Jabatan
- Pendalaman pedagogik dan bahan bidang studi yang diampu
- Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, dilampaui dengan penyegaran penerapan prinsip-prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dan Pengembangan pembelajaran Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills - critical thinking and doing, communication, collaboration, creativity, ICT literacy, cross-cultural understanding dan penguatan abjad dalam rangka revolusi mental), dan khusus guru kejuruan wajib melaksanakan studi lapangan pada dunia usaha/dunia industri (DU/DI)
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Pedoman PEeaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 |
Catatan: Bagi guru dari tempat khusus yang tidak mempunyai saluran internet didiberikan layanan khusus dalam bentuk Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK)
Kouta PPG Dalam Jabatan
Pemda yang sudah bersedia membiayai 1. Provinsi Jawa Barat : 650 orang 2. Kabupaten Cimahi : 53 3. Kabupaten Merauke : 40 4. Kabupaten Seluma : 100 5. Kota Madiun : ??
Pembiayaan PPG Dalam Jabatan
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sanggup didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas Biaya Pendidikan dan Biaya Pribadi.
Biaya Pendidikan sebesar 7.500.000 tidak termasuk biaya eksklusif dan biaya ujian ulang.
Biaya Pribadi sesuai dengan keperluan yg mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya
Pemerintah sentra sanggup mempersembahkan biaya eksklusif bagi Guru di tempat khusus dan guru yang mengikuti agenda Keahlian Ganda.
Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
Unduh Pedoman PPG Tahun 2018
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"
Posting Komentar