Pedoman Dan Lampiran Guru Berprestasi Sma Smk 2018 Tingkat Nasional
Era globalisasi menuntut SDM yang berkarakter tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diperlukan akan besar lengan berkuasa aktual pada kinerja dan prestasi kerjanya. Pemerintah mempersembahkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ialah pengembangan dari pemdiberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru pola yang berlangsung semenjak tahun 1972 hingga dengan tahun 1997. Tahun 1998 hingga dengan tahun 2000, pemilihan guru pola dilaksanakan spesialuntuk hingga tingkat Provinsi.
Pedoman dan Lampiran Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018 Tingkat Nasional |
Sesudah dilakukan penilaian dan mendapat masukan-masukan dari banyak sekali kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru pola diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga aktivitas tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. melaluiataubersamaini demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sudah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang sudah diputuskan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Unduh di bawah ini :
0 Response to "Pedoman Dan Lampiran Guru Berprestasi Sma Smk 2018 Tingkat Nasional"
Posting Komentar