Pedoman Pkb Guru Sesuai Permennegpan No 16 Tahun 2009
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya
Apa yang dimaksud dengan acara PKB, apa saja macamnya, apa perbedaan dengan peraturan yang lama, serta banyak sekali gosip umum wacana PKB, disajikan pada bab ini.
Definisi, Kerangka Isi, Serta Bukti Fisik dan Bemasukan Angka Kredit Setiap Macam Kegiatan Terdapat 3 (tiga) kelompok kegaitan PKB: (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah dan (3) Karya Inovatif. Bagian ini menandakan secara rinci wacana definisi, kerangka isi, dan bukti fisik dari setiap macam acara PKB untu tiga kelompok acara PKB tersebut.
Persyaratan Kegiatan PKB Bagian terakhir buku ini, menandakan wacana persyaratan dalam rangka evaluasi laporan kegaitaan PKB yang disajikan dalam bentuk karya tulis. Dalam menilai laporan tersebut, digunakan kriteria APIK, yaitu harus Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten.
Format Laporan Kegiatan
- Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/Soal/Pedoman), nama acara nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
- Halaman legalisasi oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Nama Kegiatan
- Tujuan
- Manfaat
- Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pengembangan diri pada acara PKB yaitu acara yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan petes (diklat) fungsional dan/atau melalui acara kolektif guru. Secara rinci klarifikasi kedua macam acara dimaksud sebagai diberikut.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diharapkan suatu sistem training dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ialah salah satu acara yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini ialah Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai contoh dalam melakukan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).
cepatdangampang-gampangan klarifikasi ini sanggup dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
0 Response to "Pedoman Pkb Guru Sesuai Permennegpan No 16 Tahun 2009"
Posting Komentar