Pedoman Evaluasi Kinerja Guru Sesuai Buku 2
Guru yaitu pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh lantaran itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. Selain itu, semoga fungsi dan tugas yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka diharapkan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkarakter di tiruana jenjang pendidikan.
Penjelasan Penilaian Kinerja Guru |
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang berkarakter. Menemukan secara tepat perihal kegiatan guru di dalam kelas, dan memmenolong mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan mempersembahkan kontribusi secara pribadi pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus memmenolong pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di tiruana satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup beberapa aspek guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga ialah dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika tiruana ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita‐cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Tujuan di adakan evaluasi kinerja guru yaitu untuk memperluas pemahaman tiruana pihak terkait ihwal prinsip, proses, dan mekanisme pelaksanaan PK GURU, sebagai suatu sistem evaluasi kinerja yang berbasis bukti (evidence‐based appraisal).
Secara umum, PK GURU mempunyai 2 fungsi utama sebagai diberikut.
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan tiruana kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. melaluiataubersamaini demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bab dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Demikian terkena Pedoman Penilaian Kinerja Guru Sesuai Buku 2 semoga sanggup bermanfaa dalam melaksanakan proses evaluasi kinerja guru di masing-masing sekolah.
0 Response to "Pedoman Evaluasi Kinerja Guru Sesuai Buku 2"
Posting Komentar