Pedoman Evaluasi Kinerja Guru Sesuai Buku 2

Guru yaitu pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah penting  dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan bisa  berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia yang  bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai  jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan bila  dikatakan  bahwa masa  depan  masyarakat,  bangsa  dan  negara,  sebagian  besar  ditentukan oleh guru. Oleh lantaran itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus  menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. Selain itu, semoga fungsi dan  tugas yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum  yang  berlaku,  maka diharapkan  Penilaian  Kinerja  Guru  (PK  GURU)  yang  menjamin  terjadinya proses pembelajaran yang berkarakter di tiruana jenjang pendidikan.     
Penjelasan Penilaian Kinerja Guru


Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya  PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, lantaran harkat dan  martabat suatu  profesi  ditentukan  oleh  kualitas  layanan  profesi  yang  berkarakter.  Menemukan secara  tepat  perihal  kegiatan  guru  di  dalam  kelas,  dan  memmenolong  mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan mempersembahkan  kontribusi secara pribadi pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan,  sekaligus  memmenolong pengembangan  karir  guru  sebagai  tenaga  profesional.  Oleh  karena  itu,  untuk meyakinkan  bahwa  setiap  guru  adalah  seorang  profesional  di  bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus  dilakukan terhadap guru di tiruana satuan pendidikan formal yang diselenggarakan  oleh  pemerintah,  pemerintah daerah,  dan  masyarakat.  Guru  yang  dimaksud  tidak  terbatas  pada  guru  yang  bekerja di  satuan  pendidikan  di  bawah  kewenangan  Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup beberapa aspek  guru yang bekerja di satuan  pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.      

Hasil PK GURU sanggup dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga ialah dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009 ihwal  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka  Kreditnya.  Jika  tiruana  ini  dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita‐cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. 

Tujuan di adakan evaluasi kinerja guru yaitu untuk memperluas pemahaman tiruana pihak terkait ihwal prinsip, proses, dan mekanisme pelaksanaan PK GURU, sebagai  suatu sistem evaluasi kinerja yang berbasis bukti (evidence‐based appraisal).

Secara umum, PK GURU mempunyai 2 fungsi utama sebagai diberikut.  
  1. Untuk  menilai kemampuan  guru  dalam  menerapkan  tiruana  kompetensi  dan keterampilan yang diharapkan  pada  proses  pembelajaran,  pembimbingan,  atau pelaksanaan  tugas pelengkap  yang  relevan  dengan  fungsi  sekolah/madrasah. melaluiataubersamaini demikian, profil kinerja guru sebagai citra kekuatan dan kelemahan guru akan  teridentifikasi  dan dimaknai sebagai  analisis  kebutuhan  atau  audit keterampilan  untuk  setiap  guru,  yang sanggup dipergunakan  sebagai  basis  untuk merencanakan PKB.   
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah/madrasah  yang dilakukannya  pada  tahun  tersebut.  Kegiatan  penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bab dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.  
Demikian terkena Pedoman Penilaian Kinerja Guru Sesuai Buku 2 semoga sanggup bermanfaa dalam melaksanakan proses evaluasi kinerja guru di masing-masing sekolah.


0 Response to "Pedoman Evaluasi Kinerja Guru Sesuai Buku 2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel