Tata Cara Seruan Kip Tahun 2017 Untuk Siswa Miskin

Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar yakni salah satu jadwal nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesentidakboleh partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk pria dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemdiberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP yakni pemdiberian menolongan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang mendapatkan KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang sudah diputuskan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP ialah potongan penyempurnaan dari Program sumbangan Siswa Miskin (BSM) semenjak selesai 2014

Mengapa anak usia sekolah didiberikan KIP?
KIP didiberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan biar anak menerima menolongan Program Indonesia Pintar apabila anak sudah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke forum pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau forum pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Petes/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).

Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemdiberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program sumbangan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan: 

Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi potongan dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya ialah jadwal pemdiberian menolongan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang sudah diputuskan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
Menghilangkan kendala anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh saluran pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akhir kesusahan ekonomi.
Mendorong anak/siswa yang putus sekolah biar kembali bersekolah.
Memmenolong anak/siswa kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan acara pembelajaran.
Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
Siapa saja samasukan peserta Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan didiberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak bisa yang diputuskan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang sudah diputuskan sebelumnya. 
Apa saja kriteria/ siswa peserta KIP?
Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang sudah diputuskan dalam SP2D 2014.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum diputuskan sebagai Penerima menolongan BSM.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
/Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang mempunyai KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur proposal Madrasah.
Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah sebab kesusahan ekonomi dan/atau korban musibah berkepantidakboleh/ peristiwa alam.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya sudah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah menolongan  Kartu Indonesia Pintar?
Bagaimana prosedur penerapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan menolongan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:

  1. Anak peserta KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon peserta PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
  2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum mendapatkan KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga sanggup membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS bila keluarga tidak mempunyai KK).
  3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon peserta PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data proposal siswa calon peserta PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat


B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Petes dll):

  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang mencar ilmu di forum pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan petes) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Petes tempat mereka terdaftar.
  2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Petes mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapatkan KKS) untuk kemudian memberikan data proposal calon peserta manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).


C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:

  1. Anak usia sekolah peserta KIP maupun yang tidak mendapatkan KIP (tetapi keluarganya mendapatkan KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke forum pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Petes, bila tidak sanggup masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke forum pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
  2. Sesudah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak peserta kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon peserta manfaat PIP baik melalui proposal calon peserta manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan proposal anak calon peserta PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan petes sebagai proposal ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.

Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
  1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima sumbangan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar peserta manfaat PIP ke forum penyalur yang sudah ditunjuk.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemdiberitahuan dan daftar peserta manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana menolongan.
  3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memdiberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana menolongan.
  4. Siswa/orangtua mengambil dana menolongan ke forum penyalur yang ditunjuk

Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):
  1. Anak peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon peserta PIP Madrasah.
  2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum mendapatkan KIP, yang bersekolah di madrasah juga sanggup membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS bila keluarga tidak mempunyai KK).
  3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon peserta PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak peserta kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data proposal siswa calon peserta PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.


B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang mencar ilmu di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
  2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapatkan KKS) untuk kemudian memberikan data proposal calon peserta manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).


Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:

  1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang mempunyai KIP dan/atau KKS menurut format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian.
  2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, diberita jadwal SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
  3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi proposal siswa calon peserta menolong.an jadwal dan tetapkan seluruh peserta menolongan yang mempunyai KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum mendapatkan KIP.
  4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota sanggup mengusulkan peserta manfaat jadwal dari proposal madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
  5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa peserta manfaat jadwal dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan tetapkan seluruh peserta manfaat PIP yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai peserta manfaat PIP.
  7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi sanggup tetapkan calon peserta jadwal dari proposal madrasah/non kartu.
  8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa peserta manfaat jadwal dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa peserta manfaat jadwal melalui KIP.
  9. Madrasah memdiberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana menolongan.
  10. Siswa/orangtua mengambil dana menolongan ke forum penyalur yang ditunjuk.

Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan menolongan Program Indonesia Pintar? 

Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan menolongan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke forum pendidikan formal atau non formal menyerupai sudah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak mendapatkan selama aktif mencar ilmu di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag. 

Bagaimana bila anak tidak mempunyai KIP tetapi orang tuanya mempunyai KKS? Apakah KKS sanggup dipakai untuk mendapatkan menolongan Program Indonesia Pintar?
Anak sanggup memakai KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan menolongan tunai tersebut. Anak/ sanggup membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung menyerupai Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS bila anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke forum pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh forum pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon peserta  menolongan  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak mendapatkan KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan belum dewasa mereka, sanggup mengajukan proposal untuk menjadi calon peserta KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak peserta PIP menyerupai yang sudah diputuskan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban peristiwa alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur proposal sekolah/madrasah/pondok pesantren.

Usulan untuk sanggup memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur proposal sekolah/madrasah/pondok pesantren sanggup diakomodasi setelah tiruana anak peserta KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.

KIP bagi anak tersebut di atas, didiberikan di tahun anggaran diberikutnya

Bagaimana bila anak mempunyai KIP tetapi orang tuanya tidak mempunyai KKS? Apakah KIP sanggup dipakai untuk mendapatkan menolongan Program Indonesia Pintar?

Jika anak mempunyai KIP tetapi orang tuanya tidak mempunyai KKS, maka anak tetap sanggup mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.

Bagaimana bila KIP hilang?

Seperti yang tertera pada potongan belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung balasan peserta kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung balasan peserta kartu, dimana kartu yang hilang ketika ini belum bisa digantikan.

Apakah menolongan sanggup segera diambil setelah mendapatkan KIP?  
KIP didiberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan menolongan PIP hingga anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan menolongan/dana KIP bila anak terdaftar di forum pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian diputuskan sebagai peserta manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
pertolongan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan menolongan Program Indonesia Pintar KIP
Sesudah mendapatkan pemdiberitahuan dari forum pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua sanggup mengambil secara eksklusif manfaat jadwal KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemdiberitahuan Penerima menolongan PIP dari forum pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke forum penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama tidak sama-beda tergantung forum penyalur yang terpilih dalam proses seleksi forum penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program. 
Untuk apa sajakah menolongan tunai melalui KIP  ini sanggup digunakan?
pertolongan/dana tunai pendidikan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
Pembelian buku dan alat tulis sekolah
Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
Biaya transportasi ke sekolah
Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
Biaya kursus/les tambahan


Demikian proses bagaimana mendapatkan KIP untuk siswa secara lengkap kiranya sanggup bermanfaa untuk sekolah dalam mengusulkan siswa-siswinya

0 Response to "Tata Cara Seruan Kip Tahun 2017 Untuk Siswa Miskin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel