Mekanisme Legalisasi Sekolah Jenjang Sd Smp Sma Smk Sederajat Tahun 2018
Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yakni tubuh penilaian berdikari yang menetapkan kelayakan agenda dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah yakni bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
Mekanisme Akreditasi Sekolah Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2018 |
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Baca Juga : Prioritas Akreditasi Tahun 2018
Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan ratifikasi pada agenda atau satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk agenda keahlian sesuai nama agenda keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 wacana Standar Sarana SMK. Bagi agenda keahlian yang mempunyai lebih dari satu kompetensi keahlian, ratifikasi tetap dilakukan pada agenda keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan diberikut:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki penerima didik pada tiruana tingkatan kelas;
- memiliki masukana dan pramasukana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- sudah menamatkan penerima didik.
Untuk mempelajari Mekanisme Akreditasi Tahun 2018 Silahkan Download
File Terkait :
0 Response to "Mekanisme Legalisasi Sekolah Jenjang Sd Smp Sma Smk Sederajat Tahun 2018"
Posting Komentar