Download Juknis Bop Ra Tahun Anggaran 2019 Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 632 Tahun 2019

Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) pinjaman Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor 632 tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis pinjaman Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. 

BOP atau menolongan Operasional Pendidikan yaitu aktivitas pemerintah berupa pemdiberian dana pribadi kepada Raudlatul Athfal (RA) yang bemasukannya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya ialah RA di seluruh Indonesia yang sudah mempunyai izin operasional. Oleh penerimanya, menolongan ini sanggup dipakai untuk memmenolong memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan bisa mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter bagi tiruana lapisan masyarakat dalam rangka mendukung aktivitas PAUD.

Bemasukan dana yang diterima masih sama yakni dihitung menurut jumlah siswa RA dengan bemasukan Rp.300.000 persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.


Dana BOP RA yang diterima sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan pembelajaran dan bermain yang antara lain:

·       Pembelian materi bermain dan materi berguru pada Rayang diperlukan sesuai dengan kegiatan dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
·       Peralatan pembelajaran menyerupai kertas, krayon,spidol, pensil, materi habis pakai lain dan materi pembelajaran sejenis lainnya
·       Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali anakdidik (kegiatan parenting)
·       Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk kegiatan pendukung, yang mencakup antara lain:

·       Penyediaan buku administrasi
·       Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
·       Pemdiberian peningkatan gizi atau makanan perhiasan anak
·       Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
·       Honorarium guru dan tenaga kependidikan

Dan guna kegiatan lainnya, yang meliputi:

·       Perawatan masukana dan pramasukana termasuk perbaikan dan pengecatan enteng
·       Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
·       Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
·       Pembelian perangkat pengolah data

Download/unduh selengkapnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 632 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis pinjaman Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 selengkapnya di bawah ini:

0 Response to "Download Juknis Bop Ra Tahun Anggaran 2019 Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 632 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel