Juknis Ppdb Ra, Mi, Mts, Ma, Mak Tahun Pelajaran 2019/2020 Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019
Untuk proses dan prosedur penerimaan peserta didik gres / PPDB tahun pelajaran 2019/2020 sanggup diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Adapun untuk persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:
· RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
· MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki talenta istimewa sanggup diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
· MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan sudah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
· MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan sudah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selanjutnya dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu terkait dengan rombongan berguru di masing-masing jenjang. sepertiyang diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai diberikut:
· Untuk MI, terbaik 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa terbaik 28 siswa/rombel.
· Untuk MTs, terbaik 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa terbaik 32 siswa/rombel
· Untuk MA, terbaik 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa terbaik 36 siswa/rombel
· Untuk MAK, terbaik 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa terbaik 36 siswa/rombel
· Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
· Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
Untuk membaca lebih lanjut dan menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 selengkapnya terdapat pada Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 di bawah ini:
0 Response to "Juknis Ppdb Ra, Mi, Mts, Ma, Mak Tahun Pelajaran 2019/2020 Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019"
Posting Komentar