Hubungan Pembukaan Dan Batang Badan Uud 1945
Pada bab klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan bahwa Pokok Pikiran yang ada pada pembukaan yaitu suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan impian hukum, yang menguasai aturan dasar tertulis (UUD) maupun aturan dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok Pikiran tersebut lalu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan hal tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang badan Undang-Undang Dasar 1945, alasannya isi yang ada dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasalnya. Oleh kesudahannya Pembukaan yang memuat falsafah Negara Pancasila yaitu satu kesatuan dengan Undang Undang Dasar, bahkan yaitu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung Pokok-Pokok Pikiran yang intisarinya yaitu penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila, memancarkan nilai-nilai luhur yang sudah bisa mempersembahkan semangat kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Semangat dari Undang-Undang Dasar 1945 serta yang disemangati yaitu pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya , pada hakikatnya yaitu satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Hubungan antara masing-masing bab yang ada pada alinea Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, sanggup diuraikan sebagai diberikut :
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2. Bagian keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai hubungan “kausal Organis” dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Adapun hubungan tersebut sebagai diberikut :
a. Pembukaan memerintahkan diadakannya Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
b. UUD (Batang Tubuh) mengatur ihwal pembentukan pemerintahan Negara yang memnuhi pelbagai persyaratan dan mencakup segala aspek penyelenggaraan Negara
c. Negara Indonesia yaitu berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
d. Ditetapkannya dasar kerohanian Negara (dasar filsafat Negara)
e. Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan dijabarkan di dalam Batang Tubuh (Pasal- Pasal) yang ada.
Adanya hubungan yang begitu dekat dan yaitu satu kesatuan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh sanggup ditarik beberapa makna penting bahwa :
1. Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2. Adanya Batang Tubuh (Pasal-Pasal) alasannya atas perintah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Pasal-Pasal yang ada dalam Batang Tubuh dilarang menyimpang apalagi berperihalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
0 Response to "Hubungan Pembukaan Dan Batang Badan Uud 1945"
Posting Komentar