Juknis Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Tahun 2019 Lengkap
Pada tanggal 22 Januari 2019 sudah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis donasi Operasional Sekolah Reguler yang mulai diberlakukan mulai tanggal diundangkan yakni pada tanggal 25 Januari 2019. Pengalokasian dana menolongan operasional sekolah reguler dalam rangka untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat.
Berikut isi salinan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis donasi Operasional Sekolah Reguler.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah ialah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
9. Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
10. Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dimenolong oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. pertolongan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET ialah harga yang diputuskan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya masuk akal untuk mencetak dan mendistribusikan buku hingga ditangan konsumen akhir.
15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang diputuskan.
17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah rencana biaya dan pendanaan kegiatan atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola pribadi oleh Sekolah.
18. Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP ialah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
20. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US ialah kegiatan pengukuran dan evaluasi kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
21. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar.
22. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
23. Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
24. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
25. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah ialah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang didanai oleh BOS Reguler yang diputuskan oleh Kementerian.
27. Bendahara BOS Reguler ialah unsur pemmenolong kepala Sekolah yang bertanggung balasan atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
28. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ ialah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemda yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
29. Pelaku Usaha ialah orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan kegiatan dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bahu-membahu melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan perjuangan dalam aneka macam bidang ekonomi.
30. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia ialah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah menurut kontrak/perjanjian.
Pasal 2
Petunjuk teknis BOS Reguler ialah pedoman bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penerapan dan pertanggungjawabanan BOS Reguler.
Pasal 3
BOS Reguler bertujuan untuk memmenolong biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Bemasukan alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai diberikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5
Tata cara penerapan dan pertanggungjawabanan BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai memakai prosedur PBJ Sekolah.
(2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis donasi Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk download/unduh selengkapnya Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yakni Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis donasi Operasional Sekolah Reguler beserta Lampiran I dan Lampiran II silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Response to "Juknis Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Tahun 2019 Lengkap"
Posting Komentar