Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menpan-Rb Perihal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
Berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017) wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, ialah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memdiberi pemikiran bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Adapun untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah diputuskan dengan Keputusan Menteri Agama. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi mempersembahkan pelayanan pribadi kepada masyarakat di tingkat sentra dan/atau tempat yang mencakup beberapa aspek kepentingan masyarakat luas, menyerupai rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, forum yang mempersembahkan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerj a / satuan organisasi/ lembaga/perusahaan lain yang sejenis, supaya mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Berikut rincian hari, tanggal, bulan pada tahun 2018 yang sudah diputuskan sebagai hari libur nasional dan hari cuti bersama di tahun 2018 selengkapnya sebagai diberikut:
A. Hari Libur Nasional Tahun 2018
1. Senin, 1 Januari 2018 : Tahun Baru 2018 Masehi
2. Jum’at, 16 Februari 2018 : Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3. Sabtu, 17 Maret 2018 : Hari Raya Nyepi Tahun Barn Saka 1940
4. Jum’at, 30 Maret 2018 : Wafat Isa Al Masih
5. Sabtu, 14 April 2018 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6. Selasa, 1 Mei 2018 : Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 10 Mei 2018 : Kenaikan Isa Al Masih
8. Selasa, 29 Mei Selasa 2018 : Hari Raya Waisak 2562
9. Jum’at, 1 Juni 2018 : Hari Lahir Pancasila
10. Jum’at-Sabtu, 15-16 Juni 2018 : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
11. Jum’at, 17 Agustus 2018 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12. Rabu, 22 Agustus 2018 : Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
13. Selasa, 11 September 2018 : Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
14. Selasa, 20 November 2018 : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Selasa, 25 Desember 2018 : Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2018
1. Rabu, Kamis, Senin, dan Selasa (13,14,18 dan 19 Juni 2018) : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
2. Senin, 24 Desember 2018 : Hari Raya Natal.
Download selengkapnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017) wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sanggup diunduh pada tautan diberikut ini. Semoga bermanfaa... Terimakasih.
0 Response to "Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menpan-Rb Perihal Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018"
Posting Komentar