Kuhap Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254 Dan Pasal 255 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254 dan Pasal 255

Pasal 251

(1)     Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 berlaku juga bagi perneriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2)     Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama. yang sudah mengadili perkara yang sama.
(3)     Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, lalu sudah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, mereka dihentikan bertindak sebagai hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.

Pasal 252

(1)     Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi investigasi perkara dalam tingkat kasasi.
(2)     Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat terkena hal sepertiyang tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi:
a.   Ketua Mahkamah Agung alasannya jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan;
b.   dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya ialah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.

Pasal 253

(1)     Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas usul para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna memilih
a.   apakah benar suatu peraturan aturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b.   apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang;
c.   apakab benar pengadilan sudah melampaui batas wewenangnya.
(2)     Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, yang terdiri dari diberita program investigasi dari penyidik, diberita program investigasi di sidang, tiruana surat yang timbul di sidang yang berafiliasi dengan perkara itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.
(3)     Jika dipandang perlu untuk kepentingan investigasi sebagaimana tersebut pada ayat (1), Mahkamah Agung sanggup mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan pertanda secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung sanggup pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.
(4)     Wewenang untuk memilih penahanan beralih ke Mahkamah Agung semenjak diajukannya usul kasasi.
(5)     a. Dalam waktu tiga hari semenjak mendapatkan berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Mahkamah Agung Wajib mempelajarinya untuk memutuskan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik alasannya wewenang jabatannya maupun atas usul terdakwa.
       b. Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari, semenjak penetapan penahanan Mahkarnah Agung wajib mengusut perkara tersebut.

Pasal 254

Dalam hal Mahkamah Agung mengusut usul kasasi alasannya sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pasal 246 dan Pasal 247, terkena hukumnya Mahkamah Agung sanggup memutus menolak atau mengabulkan usul kasasi.

Pasal 255

(1)     Dalam hal suatu putusan dibatalkan alasannya peraturan aturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
(2)     Dalam hal suatu putusan dibatalkan alasannya cara mengadili tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung memutuskan disertai petunjuk semoga pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi terkena bab yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung sanggup memutuskan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3)     Dalam hal suatu putusan dibatalkan alasannya pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung memutuskan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.

0 Response to "Kuhap Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254 Dan Pasal 255 Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel