Kuhap Pasal 256, Pasal 257, Pasal 258, Pasal 259 Dan Pasal 260 Lengkap

Pasal 256

Jika Mahkamah Agung mengabulkan undangan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.

Pasal 257

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali batas waktu tenggang wacana pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.

Pasal 258

Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 244 sampal dengan Pasal 257 berlaku bagi program undangan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Pasal 259

(1)     Demi kepentingan aturan terhadap tiruana putusan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, sanggup diajukan satu kali undangan kasasi oleh Jaksa Agung.
(2)     Putusan kasasi demi kepentingan aturan dihentikan merugikan pihak yang berkepentingan.

Pasal 260

(1)     Permohonan kasasi demi kepentingan aturan disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang sudah memutus masalah dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan undangan itu.
(2)     Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3)     Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan undangan itu kepada Mahkamah Agung.

0 Response to "Kuhap Pasal 256, Pasal 257, Pasal 258, Pasal 259 Dan Pasal 260 Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel