Kuhap Pasal 271, Pasal 272, Pasal 273, Pasal 274 Dan Pasal 275 Lengkap
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 271, Pasal 272, Pasal 273, Pasal 274 dan Pasal 275
Pasal 271
Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 272
Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan lalu dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terlampau, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih lampau.
Pasal 273
(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana didiberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan program investigasi cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) sanggup diperpanjang untuk paling usang satu bulan.
(3) Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang karenanya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa.
(4) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (3) sanggup diperpanjang untuk paling usang satu bulan.
Pasal 274
Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan berdasarkan tatacara putusan perdata.
Pasal 275
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya kasus dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada mereka bahu-membahu secara diberimbang.
0 Response to "Kuhap Pasal 271, Pasal 272, Pasal 273, Pasal 274 Dan Pasal 275 Lengkap"
Posting Komentar