Kuhap Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269 Dan Pasal 270 Lengkap
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269 dan Pasal 270
Pasal 266
(1) Dalam hal usul peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa usul peninjauan kembali tidak sanggup diterima dengan disertai dasar lantaran
(2) Dalam hal Mahkamah Agung beropini bahwa usul peninjauan kembali sanggup diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai diberikut:
a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak usul peninjauan kembali dengan tetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
b. apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang sanggup berupa:
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan tidak sanggup mendapatkan tuntutan penuntut umum;
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih enteng.
(3) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali dilarang melebihi pidana yang sudah dijatuhkan dalam putusan tiruanla.
Pasal 267
(1) Salinan putusan Mahkamah Agung wacana peninjauan kembali beserta berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan usul peninjauan kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung terkena peninjauan kembali.
Pasal 268
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Apabila suatu usul peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, terkena diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak mahir warisnya.
(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan spesialuntuk sanggup dilakukan satu kali saja.
PasaI 269
Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 hingga dengan Pasal 268 berlaku bagi program usul peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XIX
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 270
Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.
0 Response to "Kuhap Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269 Dan Pasal 270 Lengkap"
Posting Komentar