Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Reguler Tahun 2019

A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah

1.  Pembukuan

Dalam pengelolaan BOS Reguler, Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan wacana penatausahaan dan pertanggungjawabanan forum pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai diberikut.

a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

RKAS ditanhadirani oleh kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibentuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada pertama tahun pelajaran, tetapi apabila dibutuhkan sanggup direvisi sesuai ketentuan yang berlaku.

RKAS harus dilengkapi dengan rencana penerapan dana secara rinci, yang dibentuk tahunan dan triwulan untuk tiap sumber dana yang diterima Sekolah.

b. Buku Kas Umum

Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk sumber dana yang dimiliki oleh Sekolah. Pembukuan dalam BKU mencakup tiruana transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai.

BKU harus diisi tiap transaksi (segera sehabis transaksi terjadi) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pemmenolong, yaitu buku pemmenolong kas, buku pemmenolong bank, dan buku pemmenolong pajak.

Tiap bulan harus dilakukan peneutupan buku kas yang ditanhadirani oleh bendahara dan kepala Sekolah.

c. Buku Pemmenolong Kas

Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditanhadirani oleh bendahara dan kepala Sekolah.

d. Buku Pemmenolong Bank

Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank dalam bentuk cek, giro, atau tunai dan ditanhadirani oleh bendahara dan kepala Sekolah.

e. Buku Pemmenolong Pajak

Buku pemmenolong pajak berfungsi mencatat tiruana transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.

f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas

Tiap kali menjelang penutupan BKU, kepala Sekolah melaksanakan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di Sekolah dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank atau rekening Sekolah. Hasil dari opname kas kemudian
dibandingkan dengan saldo final BKU pada bulan
bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.

Sesudah pelaksanaan opname kas, maka kepala Sekolah dan bendahara menanhadirani diberita aktivitas investigasi kas.
g. Bukti pengeluaran

1)   Tiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
2)   Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkena bea materai.
3)   Uraian pembayaran dalam kuitansi harus terperinci dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
4)   Uraian wacana jenis barang/jasa yang dibayar sanggup dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
5)   Tiap bukti pembayaran harus disetujui kepala Sekolah dan dibayar lunas oleh bendahara.
6)   Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai materi bukti dan materi laporan.

Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh Sekolah untuk BOS Reguler, perlu memperhatikan hal-hal diberikut.

a.   Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sanggup dilakukan dengan tulis tangan atau memakai komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara mencetak BKU dan buku pemmenolong paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pemmenolong bulanan yang sudah ditanhadirani kepala Sekolah dan bendahara.
b.   Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pemmenolong yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
c.   Uang tunai yang ada di kas tunai tidak melebihi dari jumlah yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.   Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pemmenolong, dan bukti pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat yang gres dengan diberita aktivitas serah terima.
e.   BKU, buku pemmenolong kas, buku pemmenolong bank, buku pemmenolong pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS Reguler (kuitansi/faktur/ nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh Sekolah sebagai materi audit. Sesudah diaudit, maka data tersebut sanggup diakses oleh publik.
f.    Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di tempat yang kondusif dan simpel untuk ditemukan tiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1)   pengawas Sekolah;
2)   tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3)   pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2.  Pelaporan

a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana

Laporan ini disusun menurut BKU dari tiruana sumber dana yang dikelola Sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibentuk tiap triwulan dan ditanhadirani oleh bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.

Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung tanggapan yang menyatakan bahwa BOS Reguler yang diterima sudah dipakai sesuai NPH BOS Reguler. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh peserta hibah selaku obyek pemeriksaan.

Dokumen ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:

1)   pengawas Sekolah;
2)   tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3)   pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

b.  Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler

Laporan ini ialah rekapitulasi penerapan BOS Reguler menurut standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan BOS Reguler. Belanja atau penerapan dana yang dilaporkan ialah seluruh belanja atau penerapan dana yang bersumber dari BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Sisa BOS Reguler tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS Reguler tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan Sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penerapannya pada pembukuan anggaran Sekolah.

Laporan ini dibentuk tiap triwulan dan ditanhadirani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di Sekolah, dan diperlihatkan kepada:

1)   pengawas Sekolah;
2)   tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3)   pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

c.  Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Dokumen ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:

1)   pengawas Sekolah;
2)   tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3)   pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

d. Laporan Aset

Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, Sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang memakai dana BOS Reguler yang diterima pada tahun anggaran berkenaan.

Mekanisme pelaporan belanja dari BOS Reguler dan penerimaan barang aset kepada Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wacana pengelolaan keuangan tempat dari Kementerian Dalam Negeri.

e. Laporan ke Dinas Pendidikan

Tim BOS Reguler Sekolah harus memberikan dokumen laporan kepada tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB . Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut ialah kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penerapan BOS Reguler tiap triwulan.

Kompilasi laporan ini diserahkan paling usang tanggal 5 Januari tahun diberikutnya.

Selain laporan di atas, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda harus memberikan laporan hasil belanja dari BOS Reguler dan penerimaan barang aset Pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.

f. Laporan Daring ke Laman BOS Reguler

Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, tim BOS Sekolah juga harus memberikan laporan penerapan dana secara daring ke laman BOS Reguler http://bos.kemdikbud.go.id. Informasi penerapan dana yang disampaikan sebagai laporan daring ialah informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penerapan BOS Reguler tiap triwulan.

Laporan ini harus diunggah ke laman BOS tiap triwulan pada pertama triwulan diberikutnya.

3. Transparansi

Sebagai salah satu bentuk tanggung tanggapan dalam pengelolaan aktivitas dan penerapan BOS Reguler, Sekolah harus mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen yang wajib dipublikasikan oleh Sekolah meliputi:

a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana

Dokumen yang dipakai yaitu laporan realisasi penerapan dana tiap sumber dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 karakter a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang simpel diakses oleh masyarakat.

b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana

Dokumen yang dipakai yaitu laporan rekapitulasi penerapan dana menurut komponen pembiayaan BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam dalam angka 2 karakter a di atas di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dulakukan melalui pemasangan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang simpel diakses oleh masyarakat.

B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota

1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler

Laporan ini ialah rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penerapan BOS Reguler tiap triwulan yang sudah disampaikan oleh Sekolah pada SD dan SMP. Laporan ini dibentuk tiap final tahun dan ditanhadirani oleh ketua tim BOS Reguler kabupaten/kota, serta disimpan pada dinas pendidikan kabupaten atau kota dan diperlihatkan kepada tim BOS Reguler Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan diperlihatkan kepada tim BOS Reguler provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

3. Laporan Hasil Belanja BOS Reguler Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda

Dinas pendidikan kabupaten/kota melalui tim BOS Reguler kabupaten/kota harus membuat rekapitulasi laporan belanja dari BOS Reguler yang disampaikan oleh Sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk data barang yang menjadi aset Pemerintah Daerah.

Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

4. Laporan ke Pemda kabupaten/kota

Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai materi investigasi dan audit, tim BOS Reguler kabupaten/kota harus memberikan dokumen laporan kepada Pemda kabupaten/kota berupa rekapitulasi belanja BOS Reguler di Sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

C. Laporan Tingkat Provinsi

1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana

Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibentuk tiap triwulan untuk penyaluran dana BOS Reguler triwulanan atau tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini ditanhadirani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dan disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk keperluan investigasi dan audit.

2. Laporan Realisasi Penyerapan Dana

Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh KUD dari KUN dengan dana yang sudah disalurkan ke Sekolah penerima. Laporan ini dibentuk tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler. Laporan ini ditanhadirani oleh kepala dinas pendapatan daerah, dan dinas pengelolaan keuangan dan aset tempat atau tubuh pengelolaan keuangan dan aset tempat provinsi, dan disimpan untuk keperluan investigasi dan audit.

3. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler di Sekolah

Laporan ini ialah rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penerapan BOS Reguler tiap triwulan yang sudah disampaikan oleh Sekolah pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Laporan ini dibentuk tiap final tahun dan ditanhadirani oleh ketua tim BOS Reguler provinsi, disimpan pada dinas pendidikan provinsi, dan diperlihatkan kepada tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

4. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan kepada tim BOS Reguler Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

5. Laporan Kegiatan

Laporan ini ialah laporan kegiatan pendukung BOS Reguler yang sudah dilaksanakan di provinsi yang mencakup kegiatan sosialisasi, petes, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya.

Kegiatan pendukung BOS Reguler yang dilaksanakan di provinsi tergantung pada ketersediaan dana kegiatan dari sentra atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, dan/atau sumber dana lain yang tersedia.

Laporan ini dibentuk di tiap final pelaksanaan dan ditanhadirani oleh ketua tim BOS Reguler provinsi dan disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk keperluan audit.

6. Laporan Hasil Belanja BOS Reguler Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda

Dinas pendidikan provinsi melalui tim BOS Reguler provinsi harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS Reguler yang disampaikan oleh SMA, SMK, dan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk data barang yang menjadi aset Pemerintah Daerah. Laporan yang direkapitulasi yaitu laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh Sekolah memakai dana yang berasal dari BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah pada tahun berjalan.

Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

7. Laporan ke tim BOS Reguler Pusat

Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai materi investigasi dan audit, tim BOS Reguler provinsi juga harus memberikan laporan kepada tim BOS Reguler pusat. Laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:

a.   Laporan dalam jaenteng (daring)
1)   Laporan pencairan dana BOS Reguler ke Sekolah pada tiap periode pencairan di tiap jenjang; dan
2)   Laporan progres penyaluran dana BOS Reguler pada tiap periode pencairan di tiap jenjang.
b.   Laporan dalam bentuk dokumen cetak
1)   laporan realisasi penerapan dana BOS Reguler sebagaimana karakter C angka 1 tiap triwulan untuk penyaluran dana BOS Reguler triwulanan, tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini disampaikan ke Kementerian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan;
2)   laporan realisasi perembesan dana BOS Reguler sebagaimana karakter C angka 2 tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini disampaikan ke Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan; dan

8. Laporan ke Pemda Provinsi

Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai materi investigasi dan audit, tim BOS Reguler provinsi juga harus memberikan dokumen laporan kepada pemerintah tempat provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut yaitu rekapitulasi belanja BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri. 

D. Laporan Tingkat Pusat

1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana

Laporan ini ialah rekapitulasi dari laporan penerapan dana yang dikirim oleh tiap tim BOS Reguler provinsi yang dilakukan oleh tim BOS Reguler sentra menjadi rekapitulasi nasional. Laporan ini dibentuk untuk menghitung kelebihan dan belum sempurnanya BOS Reguler yang sudah diterima di KUD dari KUN.

Rekapitulasi perembesan BOS Reguler secara nasional ini dibentuk tiap triwulan untuk penyaluran dana BOS Reguler triwulanan atau tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran, ditanhadirani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan disimpan di Kementerian untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan sebagai materi untuk penyaluran dana cadangan dan dana periode diberikutnya dari KUN ke KUD provinsi.

2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Dokumen ini harus disimpan di Kementerian dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

3. Laporan Kegiatan

Laporan ini ialah laporan kegiatan pendukung Program BOS Reguler yang sudah dilaksanakan di tingkat sentra yang mencakup kegiatan sosialisasi, petes, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Kegiatan pendukung Program BOS Reguler yang dilaksanakan di sentra tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN), dan/atau sumber dana lain yang tersedia.

Laporan ini dibentuk di tiap final pelaksanaan, dan disimpan di Kementerian untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

4. Laporan Tim BOS Reguler Pusat

Selain laporan yang disimpan di Kementerian sebagai materi investigasi dan audit, tim BOS Reguler sentra juga harus memberikan dokumen laporan berupa laporan realisasi penerapan dana BOS Reguler tiap triwulan atau semester. Laporan ini disusun dan diserahkan ke Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

E. Ketentuan Pajak

Ketentuan pajak terkait penerapan BOS Reguler di Sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkena pajak nasional dan pajak daerah.

0 Response to "Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Reguler Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel