Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Satgas PPDB untuk memastikan berjalannya kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud dan Kemendagri secara tolong-menolong akan mengawasi implementasi kebijakan zonasi sampai ke daerah-daerah.
“Kami mendapat santunan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy dikala mempersembahkan keterangan pers sehabis pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB, Kemendikbud akan mengirimkan petugas sampai ke daerah-daerah dengan pendampingan dari Kemendagri. “Tim PPDB di samping dari Kemendikbud ada juga dari Kemendagri . Ada satgasnya,” katanya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, kiprah Satgas PPDB Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis. Yang pasti, Kemendagri akan melaksanakan pelatihan kepada kawasan yang tidak menerapkan zonasi sesuai dengan peraturan. “Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu. (Pemerintah) pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, (pemerintah) kawasan harus melaksanakan,” tegasnya.
Menurut Zudan Arif, penanggung balasan final urusan pendidikan nasional ada di bahu Mendikbud, bukan bupati atau walikota. Kepala kawasan bertugas sebagai penyelenggara pendidikan yang taat asas dengan jadwal nasional. Karena itu Kemendagri akan mempersembahkan pendampingan kepada pemerintah sentra (Kemendikbud) dan pelatihan kepada pemerintah kawasan dalam implementasi kebijakan zonasi. “Misalnya dengan sosialisasi, pemahaman, dan hukuman bila tidak ikut (kebijakan nasional) menurut undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) jadwal nasional untuk tujuan nasional,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi"
Posting Komentar