Persyaratan Calon Mahasiswa Aktivitas Studi Ppg Bersubsidi Dan Swadana Serta Sistem Seleksi Calon Mahasiswa Ppg

Seleksi calon mahasiswa ialah tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh alasannya ialah itu harus ada suatu contoh dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan menentukan calon-calon yang diprediksi sehabis melalui Program Studi PPG sanggup menjadi guru profesional.

Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi ialah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dimenolong oleh pemerintah. PPG Swadana ialah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.

A. Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi

1.   Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari aktivitas studi terakreditasi minimal B;
2.   Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3.   Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada dikala pendaftaran;
4.   Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada aktivitas PPG;
5.   Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6.   IPK minimal 3,00;
7.   Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8.   Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9.   Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
11. Belum berkeluarga dan bersedia tidak berkeluarga selama mengikuti aktivitas PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

B. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Swadana

1.   Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari aktivitas studi terakreditasi minimal B;
2.   Berusia setinggi-tingginya 30 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3.   Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada dikala pendaftaran;
4.   Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada aktivitas PPG;
5.   Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6.   IPK minimal 2,75;
7.   Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8.   Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9.   Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.

C. Sistem Seleksi Calon Mahasiswa PPG

Untuk menjamin sistem seleksi yang bisa menentukan mahasiswa calon guru yang berkarakter, maka sistem seleksi didasarkan pada prinsip-prinsip diberikut:

1.   Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang sudah diputuskan;
2.   Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, susila istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis;
3.   Akuntabel, sistem seleksi memakai mekanisme, prosedur, dan kriteria yang sanggup dipertanggungjawabankan;
4.   Transparan, sistem seleksi didasarkan pada mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses tiruana pihak; dan
5.   Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta sanggup dipercaya.  

Alur sistem seleksi mahasiswa calon guru sanggup dilihat pada gambar Alur Sistem Seleksi diberikut ini:

Penjelasan gambar:

1.   Pemerintah mengumumkan registrasi penerimaan mahasiswa Program Studi PPG secara online melalui sistem aplikasi di masing-masing LPTK.
2.   Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi registrasi dan menggunggah file dokumen persyaratan yang ditentukan.
3.   Seleksi manajemen oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia registrasi di LPTK daerah calon mendaftar, untuk:
a.   memastikan calon mahasiswa ialah lulusan dari PT terakreditasi minimal B dan dari aktivitas studi terakreditasi minimal B;
b.   memastikan ijazah S1 calon sesuai dengan mapel PPG yang akan diikuti; dan
c.   memastikan data calon (termasuk prestasi akademik calon) terdaftar dalam basis data PD Dikti.
4.   Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Test Potensi Akademik (TPA), Test Kemampuan Bidang (TKB) dan Test Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI).
5.   Calon mahasiswa yang sudah lolos seleksi TPA, TKB, dan TKBI, dilanjutkan mengikuti seleksi Bakat, Minat, dan Kepribadian (BMK) di LPTK dengan membawa dokumen pendukung orisinil untuk diverifikasi.

0 Response to "Persyaratan Calon Mahasiswa Aktivitas Studi Ppg Bersubsidi Dan Swadana Serta Sistem Seleksi Calon Mahasiswa Ppg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel