Sktm Tidak Dapat Lagi Dipakai Sebagai Syarat Dalam Seleksi Ppdb, Tanpa Sktm, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018, belum tiruana sekolah memakai seleksi jarak dalam mendapatkan peserta didik baru. Tahun kemudian masih ditemukan oknum masyarakat yang melaksanakan penyimpangan dengan memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan. Karena itu mulai tahun ini Kemendikbud menerapkan kebijakan gres yang tetapkan bahwa SKTM tidak bisa lagi dipakai sebagai syarat dalam seleksi PPDB.
“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih yaitu sekolah idaman,” ujar Mendikbud dikala Taklimat Media tentang PPDB, Selasa (15/1/2019). Menurutnya, hal tersebut berperihalan dengan hukum yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa seleksi ditentukan dari jarak. “Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi bawah umur tidak mampu.” Ia menerangkan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak bisa sanggup melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis ibarat Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta asuh tidak bisa dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta asuh gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta asuh dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari pemerintah sentra atau pemerintah daerah.
Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari akseptor KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi aktivitas pemerintah sentra maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum mempunyai kartu-kartu tersebut, sanggup meminta sekolah untuk membuat rekomendasi. Tekniknya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi meliputi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin. melaluiataubersamaini begitu, kebijakan zonasi sanggup diterapkan lebih optimal. “Saya berharap terjadi perubahan referensi melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika doloe siswa mendaftar ke sekolah, kini sekolah yang proaktif mendaftar peserta didiknya,” tutur Mendikbud.
Peraturan terkena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ialah bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sekaligus menjadi cetak biru yang akan dipakai Kemendikbud dalam memecahkan persoalan yang teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan semoga sanggup dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.
Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, sebab itu Kemendikbud terbuka dengan masukan dan Koreksi, sehingga melaksanakan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya. Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di pertama tahun 2019.
“Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendiknbud.
Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik. (Denty Anugrahmawaty/Desliana Maulipaksi)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Sktm Tidak Dapat Lagi Dipakai Sebagai Syarat Dalam Seleksi Ppdb, Tanpa Sktm, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin"
Posting Komentar