Standar Pelaksanaan Olimpiade Sains Tingkat Provinsi

A. Pelaksanaan OSP

1. Umum

a.   OSP dilaksanakan oleh Panitia Provinsi berkoordinasi dengan panitia pusat.
b.   OSP dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11 April 2019
c.   Dilakukan pengarahan kepada peserta, pengawas dan guru pendamping.

2. Administrasi Peserta

Panitia wajib menyelidiki keabsahan penerima sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Ruangan

a.   Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kemembersihkanan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tes
b.   Jarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
c.   Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
d.   Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
e.   Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan didiberi nomor
f.    Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.

4. Soal

a.   Soal dipastikan datang di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
b.   Amplop soal yang tersegel gres boleh dibuka di depan peserta.
c.   Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta

5. Pelaksanaan Lomba

a.   Tempat duduk penerima diatur secara merata (peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berurutan/berdekatan)
b.   Dilaksanakan pengarahan kepada pengawas dan pertemuan teknis penerima seleksi satu hari sebelum pelaksanaan tes
c.   Tersedia lembar kertas buram
d.   Tersedia jam dinding dengan waktu yang sempurna sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan sekaligus
e.   Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan waktu yang disediakan.
f.    Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik bahwa tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
g.   Seluruh berkas soal dan lembar jawabanan dikumpulkan, dihitung, diurutkan, dan dipastikan bahwa tidak ada berkas yang hilang atau terbawa peserta.
h.   Seluruh hasil ujian penerima dikumpulkan sesuai dengan panduan pelaksanaan.
i.    Lembar jawabanan dan diberita program dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan ke panitia pusat.

6. Penilaian dan Penetapan Hasil OSP

a.   Penilaian lembar jawabanan dilakukan oleh Tim Juri Pusat.
b.   Tim Juri memutuskan hasil (juara) seleksi tingkat provinsi dan akan diputuskan melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA.
c.   Keputusan Juri wacana pemenang tidak sanggup diganggu-gugat.

7. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi

a.   Panitia menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b.   Panitia menyediakan petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi
B. Tata tertib Peserta OSP:

1.   Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2.   Peserta wajib membawa identitas.
3.   Peserta menempati daerah duduk yang sudah disediakan sesuai dengan nomor penerima masing-masing.
4.   Peserta yang terlambat masuk sanggup mengikuti tes setelah menerima izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada komplemen waktu (sesuai dengan aktivitas yang berlaku).
5.   Peserta membawa alat-alat tulis yang diharapkan dan dihentikan untuk saling meminjam di antara peserta.
6.   Peserta dihentikan memakai buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), engkaus, atau alat menolong lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7.   Peserta mengisi dan menanhadirani daftar hadir yang sudah disediakan.
8.   Peserta menuliskan isian biodata dan nomor penerima pada lembar jawabanan.
9.   Peserta mendapatkan satu set soal, lembar jawabanan, dan kertas buram.
10. Peserta mengerjakan soal setelah tanda mulai tes dibunyikan, tiruana penerima memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya dihentikan meninggalkan ruangan
11. Peserta menyelidiki kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
12. Seluruh penerima berdoa sesuai dogma masing-masing sebelum mengerjakan soal.
13. Peserta sanggup bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan jikalau ada hal-hal yang tidak jelas.
14. Peserta dihentikan memberikan pertanyaan yang mengarah pada jawabanan butir soal.
15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerjasama/berdiskusi atau melaksanakan kecurangan atau hal-hal lain yang sanggup mencurigakan atau diduga melaksanakan kerja sama.
16. Peserta yang melaksanakan kecurangan akan menerima nilai 0 (nol).
17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan hingga batas simpulan waktu tes. Oleh alasannya yaitu itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memdiberitahukan bila ada penerima yang hendak ke toilet sebaiknya sebelum tes berlangsung. Jika terpaksa, selama tes berlangsung ada penerima yang hendak ke toilet harus seijin pengawas.
18. Peserta harus menulis jawabanan tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.
19. Peserta dihentikan berbicara atau melaksanakan hal-hal lain yang sanggup mengganggu serius penerima lain.
20. Peserta dihentikan berjalan mempersembahkan hasil jawabanan dan soal ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar jawabanan siswa dari setiap meja peserta.

C. Petunjuk Bagi Pengawas

1.   Pengawas memperkenalkan diri sebelum tes dimulai.
2.   Pengawas memdiberitahu bidang sains yang akan diujikan kepada peserta.
3.   Pengawas memastikan kelengkapan alat tulis peserta.
4.   Pengawas membagikan lembar jawabanan terlebih lampau dan penerima diminta mengisi nama, nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk dipakai penerima dalam menghitung/memecahkan soal.
5.   Pengawas menyilakan penerima berdoa sebelum mengerjakan soal.
6.   Sesudah seluruh penerima selesai menuliskan isian pada lembar jawabanan, pengawas membagikan lembar soal.
7.   Lembar soal dan lembar jawabanan yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan dihentikan untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.
8.   Pengawas meminta penerima untuk menyelidiki kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.
9.   Pengawas mencatat penerima yang melaksanakan kecurangan pada lembar diberita program dengan keterangan yang lengkap.
10. Pengawas dihentikan merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang sanggup mengganggu serius peserta.
11. Selama tes berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan menyelidiki identitas peserta.
12. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan supaya tidak ada lagi penerima yang mengerjakan soal setelah waktu habis.
13. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawabanan. Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar jawabanan sesuai dengan nomor penerima pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.

Tata tertib bagi penerima dan petunjuk untuk pengawas pada OSN akan dijelaskan pada buku panduan penyelenggaraan Olimpiade Sains Tingkat Nasional.

0 Response to "Standar Pelaksanaan Olimpiade Sains Tingkat Provinsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel