Standar Pelaksanaan Olimpiade Sains Tingkat Kabupaten/Kota

A. Pelaksanaan OSK

1. Umum

a.   OSK dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2019
b.   Penilaian OSK dilaksanakan pada Minggu Pertama Bulan Maret 2019
c.   Pengiriman daftar pemenang dilengkapi biodata penerima dan diberita program pelaksanaan serta pemenang seleksi tingkat kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat Minggu Kedua Bulan Maret 2019.

2. Sosialisasi Kegiatan

Agar OSK sanggup diikuti oleh siswa-siswa di seluruh pelosok Indonesia perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan OSK kepada sekolah-sekolah pada pertama tri-semester ketiga supaya sanggup merencanakan kegiatan yang selaras dengan jadwal OSK, yaitu mencakup sosialisasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan.

3. Administrasi Peserta

Panitia wajib menyelidiki keabsahan penerima sesuai panduan

4. Ruangan

a.   Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kemembersihkanan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tesJarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
b.   Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
c.   Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
d.   Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan didiberi nomor
e.   Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.

5. Soal

a.   Soal digandakan, dikemas, dan disegel dalam amplop tertutup.
b.   Soal dipastikan datang di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
c.   Amplop soal yang tersegel gres boleh dibuka di depan peserta.
d.   Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta

6. Pelaksanaan Lomba

a.   Tersedia lembar kertas buram
b.   Tersedia jam dinding dengan waktu yang sempurna sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan sekaligus
c.   Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan janji waktu.
d.   Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik, tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
e.   Seluruh berkas soal dikumpulkan dan dipastikan bahwa tidak ada berkas soal yang hilang atau terbawa peserta.
f.    Seluruh hasil ujian penerima dikumpulkan sesuai dengan nomor penerima dengan urutan membesar.

7. Pemeriksaan hasil lembar jawabanan

a.   Dilakukan evaluasi hasil lembar jawabanan peserta.
b.   Hasil evaluasi seleksi tingkat kabupaten/kota diputuskan dan dipublikasikan

8. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi

a.   Tersedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b.   Tersedia petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi
B. Tata Tertib Peserta OSK

1.   Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2.   Peserta wajib membawa identitas.
3.   Peserta menempati daerah duduk yang sudah disediakan sesuai dengan nomor penerima masing-masing.
4.   Peserta yang terlambat masuk sanggup mengikuti tes setelah menerima izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada pemanis waktu (sesuai dengan jadwal yang berlaku).
5.   Peserta membawa alat-alat tulis yang dibutuhkan dan dihentikan untuk saling meminjam antar peserta.
6.   Peserta dihentikan memakai buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), engkaus, atau alat menolong lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7.   Peserta mengisi dan menanhadirani daftar hadir yang sudah disediakan.
8.   Peserta menuliskan isian biodata dan nomor penerima pada lembar jawabanan.
9.   Peserta mendapatkan satu set soal, lembar jawabanan, dan kertas buram.
10. Peserta mengerjakan soal setelah tanda mulai tes dibunyikan, tiruana penerima memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya dihentikan meninggalkan ruangan.
11. Peserta menyelidiki kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
12. Seluruh penerima berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum mengerjakan soal.
13. Peserta sanggup bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan kalau ada hal-hal yang tidak jelas.
14. Peserta dihentikan memberikan pertanyaan yang mengarah pada jawabanan butir soal.
15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama/berdiskusi atau melaksanakan kecurangan atau hal-hal lain yang sanggup mencurigakan atau diduga melaksanakan kerja sama.
16. Peserta yang melaksanakan kecurangan akan menerima hukuman dan menerima nilai 0 (nol).
17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan hingga batas selesai waktu tes. Oleh alasannya itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memdiberitahukan bila ada penerima yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada penerima yang hendak ke toilet pada dikala tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.
18. Peserta harus menulis jawabanan tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.
19. Peserta dihentikan berbicara atau melaksanakan hal-hal lain yang sanggup mengganggu serius penerima lain.
20. Peserta dihentikan berjalan mempersembahkan hasil jawabanan dan soalnya ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar jawabanan siswa dari setiap meja peserta.

C. Petunjuk Bagi Pengawas

1.   Pengawas memperkenalkan diri lampau sebelum tes dimulai.
2.   Pengawas memdiberitahu Bidang Sains yang akan diujikan kepada peserta.
3.   Pengawas mempersilakan berdoa sebelum mengerjakan soal.
4.   Pengawas membagikan lembar jawabanan terlebih lampau dan penerima diminta mengisi nama, nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk dipakai penerima dalam menghitung/memecahkan soal, lalu membagi lembar soal.Pengawas menanyakan kepada penerima apabila ada yang tidak membawa alat tulis yang diperlukan. Selanjutnya pengawas meminjamkan alat tulis tersebut kepada penerima yang tidak membawanya.
5.   Lembar soal dan lembar jawabanan yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan dihentikan untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.
6.   Pengawas meminta penerima untuk menyelidiki kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.
7.   Pengawas mencatat penerima yang melaksanakan kecurangan pada lembar diberita acara.
8.   Pengawas dihentikan merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang sanggup mengganggu serius peserta.
9.   Selama lomba berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan menyelidiki identitas peserta.
10. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan supaya tidak ada lagi penerima yang mengerjakan soal setelah waktu habis.
11. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawabanan. Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar jawabanan sesuai dengan nomor penerima pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.

0 Response to "Standar Pelaksanaan Olimpiade Sains Tingkat Kabupaten/Kota"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel