Surat Edaran Penyampaian Nilai Rapor Di Aplikasi Dapodik 2019 Smk
Terkait implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai diberikut:
1. Pasal 9 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa, Satuan Pendidikan Wajib memberikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan melalui data pokok pendidikan.
2. Terkait hal tersebut, semoga Dinas Pendidikan Provinsi mempersembahkan isyarat semoga mewajibkan seluruh Sekolah Menengah kejuruan untuk melaporkan nilai rapor secara pribadi melalui aplikasi Dapodikdasmen atau secara tidak pribadi melalui aplikasi e-Rapor dan/atau Majestik yang tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen.
3. Untuk mengurangi load di simpulan tahun pelajaran, semoga Dinas Pendidikan Provinsi mewajibkan pada seluruh Sekolah Menengah kejuruan binaannya untuk melaporkan nilai rapor siswa kelas XII semester 1 s.d. 5 sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
4. Selanjutnya pelaporan nilai rapor semester 6, dan USBN dilakukan sehabis tuntasnya pembelajaran di semester 6.
0 Response to "Surat Edaran Penyampaian Nilai Rapor Di Aplikasi Dapodik 2019 Smk"
Posting Komentar