Pelayanan Dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Bos Reguler 2019
A. Tujuan
Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (P3M) dalam aktivitas BOS Reguler ditujukan untuk:
1. mengatur alur info pengaduan atau temuan duduk kasus biar sanggup diterima oleh pihak yang tepat;
2. memastikan bahwa pengelola aktivitas akan menindaklanjuti tiap pengaduan yang masuk;
3. memastikan progres penanganan didokumentasikan secara jelas;
4. menyediakan bentuk info dan pertamaan data (data base) yang harus disajikan dan sanggup diakses publik.
B. Media
Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan sanggup disampaikan secara eksklusif atau melalui telepon, surat, dan/atau email. Media yang sanggup dipakai yaitu sebagai diberikut:
1. tim BOS Reguler Pusat
daring : bos.kemdikbud.go.id
Email : bos@kemdikbud.go.id
2. unit layanan terpadu Kementerian
Telepon : 021-57903020, 021-57950225, 021-57903017
Faksimil : 021-5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
C. Tugas dan Fungsi Layanan
1. Tim BOS Reguler Pusat
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat tiruana informasi, termasuk hasil temuan atau audit BPK, BPKP, dan/atau Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di www.bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawaban pertanyaan dan menindaklanjuti usul, masukan, atau masukan.
d. Memonitor progres/kemajuan penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
e. Menganalisa info sebagai materi masukan bagi kebijakan administrasi BOS Reguler.
f. Menyampaikan info kepada Itjen dalam hal diharapkan tindak lanjut.
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler yang ialah rekapitulasi status provinsi.
h. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara terencana dengan aktivitas memberikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak terkait.
i. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS Reguler secara terencana kepada provinsi atau kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
j. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim BOS Reguler Provinsi
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat masukan, pertanyaan, dan/atau pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui telepon, email, surat, atau faks, termasuk hasil temuan atau audit ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawaban pertanyaan dan menindaklanjuti usul, masukan, atau masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan daring di laman BOS Reguler.
d. Monitoring kabupaten/kota untuk memastikan kiprah dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS Reguler dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada.
e. Berkoordinasi dengan kabupaten/kota kalau diharapkan untuk melaksanakan penanganan secara eksklusif dalam masalah yang dianggap mendesak dan penting.
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara terencana sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler yang ialah rekapitulasi status kabupaten/kota.
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara terencana dengan aktivitas memberikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan kabupaten/kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan.
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat masukan, pertanyaan, dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan atau audit ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawaban pertanyaan dan menindaklanjuti usul, masukan, atau masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan daring dan sms di laman BOS Reguler.
d. Melakukan penanganan yang diharapkan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan.
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS Reguler secara daring di laman BOS Reguler.
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler.
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara terencana dengan aktivitas memberikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya.
h. Melakukan koordinasi dengan PPID kabupaten/kota terkait dengan publikasi informasi.
0 Response to "Pelayanan Dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Bos Reguler 2019"
Posting Komentar