80 Dari Total 100 Menjadi Nilai Minimal Lulus Ujian Sertifikasi Guru Tahun 2016

Di tahun 2016 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan  dua kebijakan baru  dalam kegiatan sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan gres itu ialah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan sanggup mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun kemudian minimal 42 (sudah lulus),” ungkapnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ia mengatakan, kebijakan itu diterapkan menurut isyarat Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sehabis mendapat laporan dari Bank Dunia. Pria yang dekat disapa Pranata itu menerangkan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. “Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya,”  ujar Pranata.


Baca Juga

Ia menuturkan, kebijakan gres yang kedua ialah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian sertifikasi sanggup mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini sanggup mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup berguru mandiri, yang kita gerakkan sebagai kegiatan Guru Pembelajar,” tuturnya.

Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka sanggup mengikuti ujian lagi terbaik empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Jadi sistemnya ibarat TOEFL. Kalau tidak lulus sanggup mengulang lagi di forum yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Makara guru bebas berguru di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.

Menurut Pranata, sosialisasi kebijakan gres kegiatan sertifikasi guru itu sudah dilakukan semenjak tahun kemudian ke guru-guru dan rektor-rektor Perguruan Tinggi Negeri yang jadi LPTK. Hal tersebut diakui Rektor Universitas Negeri Medan, Sypertama Gultom. “Sejak bulan Maret kemudian sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan kita jalankan,” ujarnya.

PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan dibutuhkan kelulusan guru-guru akseptor PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun sehabis tahun 2005.

Related Posts

0 Response to "80 Dari Total 100 Menjadi Nilai Minimal Lulus Ujian Sertifikasi Guru Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel