Download Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Dan Lampirannya Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Gres

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan acara yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang sangat bahagia. Pengenalan lingkungan sekolah yaitu acara pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, masukana dan pramasukana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training pertama kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama pertama tahun pelajaran.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini yaitu menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan ditetapkan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 menhadir seluruh satuan pendidikan yang mengadakan acara pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan acara pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada pertama tahun pelajaran gres yaitu sebagai diberikut:

a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   memmenolong siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan masukana pramasukana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi kasatmata antarsiswa dan masyarakat sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap kasatmata antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keguakaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup membersihkan dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah mencakup acara wajib dan acara pilihan.  Kegiatan wajib dan acara pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan acara pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan acara pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melaksanakan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.

misal formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik di sini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Download Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Dan Lampirannya Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Gres"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel