Kemendikbud Pangkas / Kurangi Anggaran Sejumlah 6.5 T Untuk Efisiensi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas sejumlah Rp 6.523, 9 miliar (Rp 6.5 T) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, menjadi sebesar Rp 42.605, 9 miliar. Hal ini tercantum di dalam Surat Kementerian Keuangan No. S-377/MK.02/2016.
Jumlah penghematan terdiri dari Rp 3.633 miliar untuk efisiensi belanja operasional, dan Rp 2.890, 9 miliar efisiensi belanja lainnya.
“Kita memangkas 6.5 T, jadi alokasi anggaran Kemendikbud menjadi Rp 42 T, dan ini memang dilakukan karena adanya pengurangan anggaran Kementerian,” terperinci Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, pada Rapat Kerja Badan Anggaran, di Gedung Dewan Perwakilam Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dijelaskan Menteri Anies, sumber pengurangan berasal dari kegiatan yang bersifat pendukung. “Semua aktivitas prioritas kita aman, rehab, dan pembangunan kelas baru. Program yang banyak digeser ialah kegiatan-kegiatan yang sifatnya pendukung,” terperinci Menteri Anies.
Untuk perjalanan dinas (perjadin), Menteri Anies mengungkapkan akan tetap mempertahankannya sebab menempel dengan program-program Kemendikbud.
“Ini yang tidak sama di kementerian lain ada anggaran perjalanan dinas tapi kalau di Kemendikbud itu, anggaran perjalanan dinas itu menempel dengan program,” ujarnya.
Dia mencontohkan, dikala ingin melatih guru, Kemendikbud harus ‘menerbangkan’ para guru. Selain itu, penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional, ada sekitar 2500 siswa berlomba, yang dimasukkan perjadin. “Jadi, biaya perjadin itu kepingan dari program,” ujarnya.
Sehingga, terdapat dua seni administrasi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, seni administrasi penerapan anggaran tahun 2016 lebih kepada pengurangan volume. “Jadi, yang diterapkan kini itu volumenya dikecilkan sebagian tetap jalan tapi volume dikecilkan,” ujarnya.
Kedua, penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah tempat melalui bagan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Itu seni administrasi kedua, kegiatan tersebut tetap juga kita lakukan tapi dengan memasukkannya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya.
Nantinya, Kemendikbud menyiapkan aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melaksanakan kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui anggaran Kemendikbud, tapi menjadi memakai anggaran daerah.
“Selama kegiatan itu sanggup dilakukan, contohnya kita kirim orangnya, masukananya tapi yang selenggarakan itu daerah,” jelasnya.
Terkait juknis, Menteri Anies menjanjikan untuk tidak kaku, tapi tetap mempersembahkan batasan-batasan tegas bagi tempat semoga tidak disalahgunakan. Sehingga pemerintah tempat sanggup lebih rileks, dan tidak kaku melaksanakannya. Harapannya, absorpsi anggaran tempat akan lebih baik. Selain itu, batasan-batasan tersebut semoga kekuasaan itu tidak disalahgunakan.
“Jadi, tidakboleh hingga (aturan) terlalu ketat mereka ga sanggup bergerak tapi terlalu longgar hukum itu malah jadi ada abuse dan disalahgunakan,” terperinci Menteri Anies.
Selanjutnya, terdapat proposal sumber penghematan anggaran, mencakup biaya operasional non penghasilan (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan gedung gres ( yang masih diblokir sebab moratorium), pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas, jasa konsultan dan jasa profesi, belanja barang non infrastruktur termasuk kendaraan yang belum terkontrak, dan menolongan pembangunan masukana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jikalau dikurangi tidak mengakibatkan gejolak sosial. *** (Gloria Gracia).
Jakarta, 6 Juni 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

0 Response to "Kemendikbud Pangkas / Kurangi Anggaran Sejumlah 6.5 T Untuk Efisiensi"
Posting Komentar