Tupoksi / Kiprah Pokok Dan Fungsi Guru (Pendidik)
Bertanggung tanggapan kepada Kepala Sekolah dalam melakukan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan acara pembelajaran
3. Melaksanakan acara evaluasi proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melakukan agenda perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan acara membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan perilaku menghargai karya seni
10. Mengikuti acara pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan kiprah tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan agenda pembelajaran
13. Membuat catatan ihwal kemajuan hasil berguru anak didik
14. Mengisi dan mereview daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kemembersihkanan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
0 Response to "Tupoksi / Kiprah Pokok Dan Fungsi Guru (Pendidik)"
Posting Komentar