Tupoksi / Kiprah Pokok Dan Fungsi Guru (Pendidik)

Bertanggung tanggapan kepada Kepala Sekolah dalam melakukan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), meliputi:

1.   Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap

2.   Melaksanakan acara pembelajaran

3.   Melaksanakan acara evaluasi proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,    dan ujian akhir

4.   Melaksanakan analisis hasil ulangan harian

5.   Menyusun dan melakukan agenda perbaikan dan pengayaan

6.   Mengisi daftar nilai anak didik

7.   Melaksanakan acara membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain    dalam proses pembelajaran

8.   Membuat alat pelajaran/alat peraga

9.   Menumbuh kembangkan perilaku menghargai karya seni

10. Mengikuti acara pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum

11. Melaksanakan kiprah tertentu di sekolah

12. Mengadakan pengembangan agenda pembelajaran

13. Membuat catatan ihwal kemajuan hasil berguru anak didik

14. Mengisi dan mereview daftar hadir sebelum memulai pelajaran

15. Mengatur kemembersihkanan ruang kelas dan sekitarnya

16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.

0 Response to "Tupoksi / Kiprah Pokok Dan Fungsi Guru (Pendidik)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel