Keputusan Mahkamah Agung / Ma Telah Melarang Ujian Nasional / Un

Mendikbud Muhadjir Effendy tetapkan untuk menghapus Ujian Nasional (UN). Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tujuh tahun silam.

Dalam catatan detikcom, Jumat (25/11/2016), putusan MA itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Abbas Said dengan anggota hakim agung Mansyur Kertayasa dan Imam Harijadi. Vonis itu diketok pada 14 September 2009.

Dalam putusannya, MA menyatakan pemerintah dianggap sudah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, baik masukana maupun pramasukana, sampai pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai efek dari penyelenggaran UN.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 6 Desember 2007 dan putusan PN Jakpus pada 21 Mei 2007. Kala itu, PN Jakpus menyatakan pemerintah sudah lalai dalam mempersembahkan pemenuhan dan pinjaman HAM terhadap masyarakat negaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak-hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andriani Nurdin, dengan anggota Makkasau dan Heru Purnomo.

"Memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional," ucap Andriani dkk.

Tergugat yang dimaksud adalah:

1.   Presiden RI
2.   Wakil Presiden RI
3.   Mendikbud
4.   Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan

Meski putusan MA itu sudah benderang, tetapi pemerintah tetap menggelar UN. Tujuh tahun silam, jadinya Jokowi akan menghapus UN.

"Dimoratorium, di tahun 2017 ditiadakan," kata Muhadjir ketika dihubungi, Jumat (25/11/2016).

0 Response to "Keputusan Mahkamah Agung / Ma Telah Melarang Ujian Nasional / Un"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel