Pelaporan, Dan Pemanfaatan Hasil Evaluasi Kurikulum 2013
a. Perencanaan Penilaian
Perencanaan evaluasi oleh pendidik ialah acara perancangan evaluasi yang dilakukan sebelum acara tersebut dilaksanakan. Perencanaan dilakukan untuk menetapkan tujuan evaluasi dan KD tertentu akan dinilai memakai bentuk apa, metode apa, berapa frekuensinya, untuk apa memanfaatkannya, serta bagaimana tindak lanjutnya. Perencanaan evaluasi tersebut harus dilaksanakan secara sistematis semoga tujuan sanggup tercapai. Perancangan evaluasi dilakukan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus. Langkah-langkah penting dalam perencanaan evaluasi meliputi: Menetapkan Tujuan Penilaian, memilih Bentuk Penilaian, Memilih Teknik Penilaian, menyusun kisi-kisi, Menulis soal menurut kisi-kisi dan kaidah penulisan soal, menyusun pedoman penskoran.
b. Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan evaluasi ialah sanksi atas perencanaan penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan evaluasi dilakukan menurut pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam jadwal semester dan jadwal tahunan. Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian, terutama untuk evaluasi pengetahuan dan evaluasi keterampilan terdiri dari pelaksanaan evaluasi harian (PH) dan evaluasi tengah semester (PTS). Penilaian harian dilaksanakan sehabis serangkaian acara pembelajaran berlangsung sebagaimana yang direncanakan dalam RPP. Penilaian tengah semester (PTS) ialah acara evaluasi yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran sehabis acara pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan Perguruan Tinggi Swasta mencakup seluruh KD pada periode tersebut.
Frekuensi evaluasi yang dilakukan oleh pendidik ditentukan menurut hasil pemetaan evaluasi dan selanjutnya dicantumkan dalam jadwal tahunan dan jadwal semester. Penentuan frekuensi evaluasi tersebut didasarkan pada analisis KD. KD-KD “gemuk” sanggup dinilai lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan KD-KD “kurus” sanggup disatukan untuk sekali evaluasi atau diujikan bersama. melaluiataubersamaini demikian frekuensi dalam evaluasi atau ulangan dalam satu semester sanggup bervariasi tergantung pada tuntutan KD dan hasil pemetaan oleh pendidik.
Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama penerima didik di luar jam pelajaran). Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat sikap penerima didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera sehabis sikap tersebut teramati atau mendapatkan laporan ihwal sikap penerima didik.
c. Pengolahan Hasil Penilaian
Pengolahan hasil evaluasi sikap untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester.
1) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
2) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial menurut catatan-catatan jurnal untuk setiap penerima didik.
3) Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK.
melaluiataubersamaini memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap penerima didik.
4) Pelaporan hasil evaluasi sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Pada evaluasi pengetahuan, nilai pengetahuan diperoleh dari hasil evaluasi harian (PH), evaluasi tengah semester (PTS), dan evaluasi selesai semester (PAS) yang dilakukan dengan beberapa metode evaluasi sesuai tuntutan kompetensi dasar (KD). Penulisan capaian pengetahuan pada rapor memakai angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
Pada evaluasi keterampilan, Nilai keterampilan diperoleh dari hasil evaluasi praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil evaluasi dengan metode praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai selesai keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada rapor memakai angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
d. Pelaporan, dan Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pengolahan hasil penilaian, pendidikan membuat laporan hasil penilaian. Hasil evaluasi sanggup berupa rekap nilai penerima didik, dan atau nilai pada masing-masing lembar jawabanannya, atau bentuk lain sesuai dengan tujuannya. Rekap nilai atau lembar jawabanan sangat diharapkan bagi penerima didik untuk mengetahui bahan yang sudah dikuasai, dan bahan yang belum dikuasainya sehingga sanggup dipakai sebagai pola untuk berguru lebih sungguh-sungguh.
Pelaporan hasil evaluasi juga dalam bentuk rapor untuk setiap semester. Hasil evaluasi sanggup dipakai untuk mengetahui kemampuan dan perkembangan penerima didik. Di samping itu hasil evaluasi sanggup juga memdiberi citra tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian, kita sanggup memilih langkah atau upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil berguru oleh pendidik, satuan pendidikan, orang tua, penerima didik, maupun pemerintah.
Hasil evaluasi yang diperoleh harus diinformasikan eksklusif kepada penerima didik sehingga sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan penerima didik (assessment as learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama proses pembelajaran berlangsung (melalui PH/pengamatan harian) maupun sehabis beberapa kali jadwal pembelajaran (PTS), atau sehabis selesai jadwal pembelajaran selama satu semester (PAS). Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dengan tujuan untuk memperoleh nilai guna pengisian rapor, maka evaluasi ini ialah assessment of learning.Hasil analisis evaluasi pengetahuan berupa isu ihwal penerima didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) dan penerima didik yang belum mencapai KKM. Bagi penerima didik yang belum mencapai KKM perlu ditindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi penerima didik yang sudah mencapai KKM didiberikan pengayaan.
0 Response to "Pelaporan, Dan Pemanfaatan Hasil Evaluasi Kurikulum 2013"
Posting Komentar