Petunjuk Umum Penulisan Dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2016
A. Petunjuk Umum
1. Ijazah untuk MI, MTs, dan MA spesialuntuk diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh kepala madrasah.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, simpel dibaca, dan membersihkan dengan memakai tinta warna hitam yang tidak simpel luntur dan tidak simpel dihapus.
5. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian Ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
6. Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan diberita program pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
7. Berita program pemusnahan blanko Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian tersebut ditanhadirani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
8. Jika terdapat sisa blanko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blanko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai diberita program yang ditanhadirani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Sisa blanko Ijazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan diberita program pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
10. Berita program pemusnahan sisa blanko Ijazah tersebut ditanhadirani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
11. Jika terjadi belum sempurnanya blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat usul penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Pendidikan Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2016
12. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah, sedangkan blanko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.
0 Response to "Petunjuk Umum Penulisan Dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2016"
Posting Komentar