Pp Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Sumbangan Honor Ketiga Belas / Honor 13 Bagi Pns
Gaji ketiga belas adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sehubungan dengan penghasilan ketiga belas, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang sanggup dijadikan sebagai contoh pemdiberian penghasilan pelengkap tersebut.
Perlu diketahui bahwa Jumlah penghasilan ketiga belas yang didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2016.
Pemdiberian penghasilan, pensiun atau tuntidakboleh ketiga belas didiberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan bemasukan penghasilan, pensiun atau tuntidakboleh didiberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan.
Bemasukan penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh resiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru atau dosen, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tuntidakboleh lain yang sejenis.
Selanjutnya pemdiberian penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tuntidakboleh kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.
Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji Ketiga Belas PNS ini silahkan klik pada tautan diberikut. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.
0 Response to "Pp Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Sumbangan Honor Ketiga Belas / Honor 13 Bagi Pns"
Posting Komentar