Pp Nomor 20 Tahun 2016 Ihwal Tunjangan Thr Bagi Pns
Tuntidakboleh Hari Raya tahun anggaran 2016 bagi PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
PP ini dibentuk alasannya yaitu Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan bagi PNS sebagai wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi pada negara. Pemdiberian tuntidakboleh hari raya ialah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Pemdiberian tuntidakboleh hari raya didiberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan bemasukan tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat negara didiberikan sevesar penghasilan poko sebulan.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk mempersembahkan landasan aturan bagi pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana sudah diputuskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Bagi PNS
Tuntidakboleh hari raya tersebut didiberikan sebesar penghasilan pokok pada bulan Juni 2016. Perlu diketahui bahwa penghasilan pokok tidak dikenakan iuran dan/atau pecahan lain menurut peraturan perundang-undangan. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tuntidakboleh hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai diberikut :
1. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu penghasilan pokok, tuntidakboleh hari raya didiberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar
2. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu penghasilan pokok kelebihan pembayaran tersebut ialah utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Bagi PNS silahkan klik pada tautan diberikut. Semoga bemanfaat bagi kita tiruana.
0 Response to "Pp Nomor 20 Tahun 2016 Ihwal Tunjangan Thr Bagi Pns"
Posting Komentar