Prinsip Evaluasi Kurikulum 2013
Penilaian harus mempersembahkan hasil yang sanggup diterima oleh tiruana pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil evaluasi tersebut. Hasil evaluasi akan akurat kalau instrumen yang dipakai untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai sanggup dipertanggungjawabankan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip evaluasi yang sanggup menjaga biar orientasi evaluasi tetap pada framework atau rel yang sudah diputuskan. Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip diberikut.
a. Sahih
Agar evaluasi sahih (valid) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
b. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman evaluasi (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi evaluasi kinerja yang mempunyai cakupan, otentisitas, dan kriteria evaluasi sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interrater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
c. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, moral istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil evaluasi semata-mata harus disebabkan oleh tidak samanya capaian berguru penerima didik pada kompetensi yang dinilai.
d. Terpadu
Penilaian oleh pendidik adalah salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian adalah proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi sudah tercapai? Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian kegiatan pembelajaran. Karena itu evaluasi dilarang terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
e. Terbuka
Prosedur evaluasi dan kriteria evaluasi harus terbuka, jelas, dan sanggup diketahui oleh siapapun. Dalam kala keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil evaluasi berhak tahu proses dan contoh yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil evaluasi sanggup diterima oleh siapa pun.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup beberapa aspek tiruana aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali metode evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik atau penerima didik. Instrumen evaluasi yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali metode dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
g. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya dipertamai dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan metode penilaian, bentuk instrumen, dan waktu evaluasi yang sesuai.
h. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai contoh kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik sudah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian kawan-kawan atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang diputuskan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi diberikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
i. Akuntabel
Penilaian sanggup dipertanggungjawabankan, baik dari segi metode, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas evaluasi sanggup dipenuhi kalau evaluasi dilakukan secara sahih, adil, adil, dan terbuka, sebagaimana sudah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningfull assessment. Selain dipertanggungjawabankan metode, prosedur, dan hasilnya, evaluasi juga harus dipertanggungjawabankan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.
0 Response to "Prinsip Evaluasi Kurikulum 2013"
Posting Komentar