Proses Dan Prosedur Kenaikan Pangkat Dan Penetapan Pensiun Otomatis Akan Diterapkan Bkn

Dalam rangka meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama, ibarat Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, BKN akan terapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto membuktikan bahwa less-paper yang diartikan dalam layanan KPO & PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, sekarang diminimalisasi.


Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN semenjak tahun 2015 kemudian dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemdiberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.

Layanan KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan proposal KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan sampai penetapan sanggup berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan mekanisme yang kompleks.


Hal ini yaitu akad BKN untuk terus melaksanakan terobosan dalam mempergampang dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. Iwan Hermanto menegaskan bahwa perjalanan sistem ini juga tentu membutuhkan kerjasama dan akad seluruh pihak, terutama pihak setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan rekonsiliasi data PNS melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN. (des)

0 Response to "Proses Dan Prosedur Kenaikan Pangkat Dan Penetapan Pensiun Otomatis Akan Diterapkan Bkn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel