Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik Terhadap Guru Tahun Pelajaran 2016/2017 Tk, Ra, Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Sma/Mak Dalam Pp Nomor 74 Tahun 2008 Sebagai Syarat Akseptor Pertolongan Profesi Guru Mulai Berlaku

Blogomjhon - Tuntidakboleh Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) yakni tuntidakboleh yang didiberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Yang selanjutnya akta pendidik akan dipakai sebagai salah satu samasukan tuntidakboleh profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Ada berbahagia kriteria dan syarat bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.

Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru sanggup mendapatkan tuntidakboleh profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru menyerupai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil  tepatnya pada bab A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru peserta tuntidakboleh profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017  yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tuntidakboleh profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan yakni sebagai diberikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Demikian gosip terkena rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik Terhadap Guru Tahun Pelajaran 2016/2017 Tk, Ra, Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Sma/Mak Dalam Pp Nomor 74 Tahun 2008 Sebagai Syarat Akseptor Pertolongan Profesi Guru Mulai Berlaku"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel