Surat Edaran Wajib Memakai Simpatika Kemenag Tahun 2016-2017

Blogomjhon - Pusat Layanan PTK Kemenag yaitu lanjutan dari kegiatan Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud semenjak 20 Mei 2013 sampai Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag membuatkan secara berdikari Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri berafiliasi dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag membuatkan bermacam-macam kegiatan kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, pertolongan/Beasiswa PTK, Tuntidakboleh PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan bermacam-macam kegiatan lainnya.

Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, sampai Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Download Surat Edaran Wajib Pakai SIMPATIKA dari Sekjen Kemenag Tahun 2016-2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Surat Edaran Wajib Memakai Simpatika Kemenag Tahun 2016-2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel