Pengawasan Proses Pembelajaran

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara terencana dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

1. Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan prinsip adil dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.

2. Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melaksanakan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.

3. Proses Pengawasan

a. Pemantauan

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terserius, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

b. Supervisi

Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemdiberian teladan pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau petes.

c. Pelaporan

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

4. Tindak Lanjut

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

a.   Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menawarkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
b.   pemdiberian peluang kepada guru untuk mengikuti aktivitas pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

0 Response to "Pengawasan Proses Pembelajaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel