Syarat Dan Kriteria Calon Akseptor Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun 2016
Blogomjhon – Terkait dengan adanya pelaksanaan aktivitas sertifikasi guru madrasah Kemenag tahun 2016, Dirjen Pendis Kemenag sudah mengirimkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada Yth Kepala Kamwil Kernenterian Agama Propinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam Seluruh Indonesia sebagai diberikut:
Sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas akseptor sertifikasi guru bagi guru madrasah tahun 2016, disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon akseptor sertikasi guru akan dilaksanakan setelan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui contoh PLPG diputuskan oleh pemerintah.
Berkenaan dengan hal ini, penyusunan data longlist calon akseptor sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016 dengan memastikan seluruh guru madrasah memenuhi kriteria sebagai diberikut :
1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru:
2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA.
4. Memiliki NUPTK dan atau
5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
6. Pada tanggal 1 Januan 2017 belum rnemasuki usia 60 tahun
7. Adapun ketentuan lain akan diatur di dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan diputuskan oleh Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktur Perguruan Tinggi Islam selaku Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Guru Kementerian Agama).
Download surat edaran resmi wacana Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.
0 Response to "Syarat Dan Kriteria Calon Akseptor Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun 2016"
Posting Komentar