Rpp Administrasi Pns Dan Pppk Diminta Segera Diselesaikan Pemerintah

Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) belum sanggup optimal, alasannya yaitu ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua peraturan dimaksud yakni PP wacana Manajemen PNS dan PP terkena Manajemen PPPK.

Untuk mendorong penyelesaian dan penetapan peraturan pelaksana UU ASN, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN)  memandang perlu melibatkan diri dalam penyusunan RPP tersebut. Hal itu diperlukan  untuk memastikan  konten dan jiwa kedua PP tersebut tetap sesuai dengan semangat UU ASN.

“RPP Manajemen PNS dan Manajemen PPPK tidak spesialuntuk harus segera diselesaikan, namun dipastikan kontennya sesuai dengan semangat UU ASN,” ujar Ketua TIRBN Eko Prasojo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema RPP Manajemen PNS dan RPP Manajemen PPPK di Jakarta, Kamis (28/04).

Menurut Guru Besar FISIP UI ini, UU ASN bukan sekadar revisi dari UU Nomor 43 Tahun 1999 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian, tetapi undang-undang ini membawa nafas gres bagi reformasi aparatur sipil negara di Indonesia. “Di Undang-Undang ASN kita ubah orientasinya, dari structural oriented menjadi functional oriented, dari rule based bureaucracy menjadi performance based bureaucracy,” tegas mantan Wamen PANRB ini.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi. melaluiataubersamaini  tegas ia  menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pembangunan birokrasi yang baik untuk mendukung pembangunan di banyak sekali sektor. Menurutnya, pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur tidak akan sanggup berjalan dengan baik tanpa didukung oleh pembangunan birokrasi yang baik. “Kita harus membangun ASN yang diberintegritas tinggi, dan netral dari politik, serta mempunyai akuntabilitas dalam kinerjanya,” tegasnya.

Dalam peluang yang sama, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian (PANRB), Otok Kuswandaru mengngkapkan bahwa RPP Manajemen PNS dikala ini berada di Kementerian Keuangan untuk menerima paraf koordinasi.  “Sesudah itu tinggal menunggu paraf koordinasi dari Menkopolhukam,” ujarnya. Sementara RPP Manajemen PPPK sudah jawaban pada proses Harmonisasi I sebelum masuk pada proses Harmonisasi II oleh Menkumham.

Otok berharap RPP Manajemen PNS dan RPP Manajemen PPPK segera sanggup diputuskan menjadi Peraturan Pemerintah “Kami berharap RPP ini segera diputuskan, jikalau tidak ada problem yang akan menjadikan permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Sejumlah pakar hadir dalam FGD tersebut, antara lain Rhenald Kasali, Siti Zuhro, Tjipta Lesmana, Djohermansyah Djohan, Felia Salim serta sejumlah stakeholders lainnya. (ris/HUMAS MENPANRB)

0 Response to "Rpp Administrasi Pns Dan Pppk Diminta Segera Diselesaikan Pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel