Syarat / Kriteria Dukungan Kompensasi Bagi Wni Eks Warga Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Ntt

melaluiataubersamaini mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) bekas masyarakat Provinsi Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca jajak pendapat tahun 1999, pemerintah memandang perlu mempersembahkan dana kompensasi.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2016 sudah menanhadirani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 wacana Pemdiberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timtim Yang Berdomisli di luar Provinsi NTT.


Menurut Perpres tersebut, kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas masyarakat Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur didiberikan Kompensasi.

“Bemasukan Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per keluarga, yang didiberikan melalui menolongan langsung,” suara Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Dalam hal kepala keluarga akseptor menolongan kompensasi meninggal dunia, berdasarkan Perpres ini, kompensasi sanggup didiberikan kepada hebat waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemdiberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas masyarakat Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, berdasarkan Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial).

Kriteria Penerima Kompensasi

Adapun kriteria pemdiberian kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT adalah:

  1. Warga Negara Indonesia penduduk bekas masyarakat Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada ketika jajak pendapat sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  2. Warga Negara Indonesia penduduk bekas masyarakat Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada ketika jajak pendapat sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Warga Negara Indonesia penduduk bekas masyarakat Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada ketika jajak pendapat sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  4. Warga Negara Indonesia penduduk bekas masyarakat Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang bau tanah pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada ketika jajak pendapat sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
  5. Warga Negara Indonesia yang bukan masyarakat Provinsi Timor Timur namun sanggup dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jikalau kawasan tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada ketika jajak pendapat sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

“Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan verifikasi untuk mendapat data jumlah akseptor Kompensasi,” suara Pasal 6 Perpres tersebut.

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan Perpres ini, dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dimenolong oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.

“Pemdiberian Kompensasi sebagaimana dimaksud ialah Kompensasi terakhir yang bersifat final, didiberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada Pemerintah,” suara Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut. Sementara di ayat diberikutnya dimenambahkan, bahwa pemdiberian kompensasi sebagaimana dimaksud dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

Perpres ini juga menegaskan, pembiayaan yang diharapkan untuk pelaksanakan Kompensasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

melaluiataubersamaini diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 wacana Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 April 2016 itu. (Pusdatin/ES)

0 Response to "Syarat / Kriteria Dukungan Kompensasi Bagi Wni Eks Warga Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Ntt"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel