Kuhap Pasal 261, Pasal 262, Pasal 263, Pasal 264 Dan Pasal 265 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 261, Pasal 262, Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 265

Pasal 261

(1)     Salinan putusan kasasi demi kepentingan aturan oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam hal ini.

Pasal 262

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi program usul kasasi demi kepentingan aturan terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Pasal 263

(1)  Terhadap putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau andal warisnya sanggup mengajukan usul peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2)  Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a.   apabila terdapat keadaan gres yang mengakibatkan dugaan kuat, bahwa kalau keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, kesudahannya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan aturan atau tuntutan penuntut umum tidak sanggup diterima atau terhadap masalah itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih enteng;
b.   apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu sudah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang ditetapkan sudah terbukti itu, ternyata sudah berperihalan satu dengan yang lain;
c.   apabila putusan itu dengan terang memberikan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3)  Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap sanggup diajukan usul peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan sudah ditetapkan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Pasal 264

(1)  Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang sudah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan sebut secara terang alasannya.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi usul peninjauan kembali.
(3)  Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
(4)  Dalam hal pemohon peninjauan kembali ialah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu mendapatkan usul peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan usul tersebut dan untuk itu panitera menciptakankan surat usul peninjauan kembali.
(5)  Ketua pengadilan segera mengirimkan surat usul peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan.

Pasal 265

(1)     Ketua pengadilan sehabis mendapatkan usul peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak menyelidiki masalah tiruanla yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk menyelidiki apakah usul peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
(2)     Dalam investigasi sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan sanggup memberikan pendapatnya.
(3)     Atas investigasi tersebut dibentuk diberita program investigasi yang ditanhadirani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan menurut diberita program itu dibentuk diberita program pendapat yang ditanhadirani oleh hakim dan panitera.
(4)     Ketua pengadilan segera melanjutkan usul peninjauan kembali yang dilampiri berkas masalah tiruanla, diberita program investigasi dan diberita program pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
(5)     Dalam hal suatu masalah yang dimintakan peninjauan kembali ialah putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan diberita program investigasi serta diberita program pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.

0 Response to "Kuhap Pasal 261, Pasal 262, Pasal 263, Pasal 264 Dan Pasal 265 Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel