Jadwal Pembayaran / Pencairan Tpg Triwulan 3 Dan Triwulan 4 Tahun 2016

Blogomjhon - Berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 ditetapkan bahwa pencairan penyaluran tuntidakboleh profesi (TP) / sertifikasi guru triwulan 1, 2, 3 dan 4 atau dilakukan secara triwulanan yaitu:

a. Penyaluran (Pencairan) Tuntidakboleh Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) paling cepat bulan Maret
b. Penyaluran (Pencairan) Tuntidakboleh Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) Paling Cepat bulan Juni
c. Penyaluran (Pencairan) Tuntidakboleh Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) paling Cepat bulan September
d. Penyaluran (Pencairan) Tuntidakboleh Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) Paling cepat bulan Nopember

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tuntidakboleh non sertifikasi menurut pasal 80 ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 juga dilakukan secara triwulanan yaitu:

a. Triwulan 1 ( I ) paling cepat bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) paling cepat bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan paling cepat September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan paling cepat Nopember

Demikian gosip terkena jadwal pencairan tuntidakboleh profesi sertifikasi guru untuk triwulan 3 dan 4 tahun 2016. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Jadwal Pembayaran / Pencairan Tpg Triwulan 3 Dan Triwulan 4 Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel