Pembayaran / Pencairan Honor Ke-13 Dan Honor Ke-14 Pns Tahun 2016

Kabar besar hati di tahun 2016 ini benar-benar membuat seluruh Rekan-rekan PNS pada khususnya. Hal ini tentu saja wajar-wajar saja alasannya ialah seluruh PNS di Indonesia pada ketika ini sedang menunggu kepastian akan cairnya penghasilan ke 14 yang dijadwalkan akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H di tahun 2016 Masehi ini.

Seperti diketahui bersama bahwasannya pada tahun 2016 ini, penghasilan PNS tidak mengalami kenaikan, akan tetapi diganti dengan adanya kegiatan pemanis penghasilan gres yakni penghasilan ke-14 atau disebut dengan Tuntidakboleh Hari Raya (THR) bagi PNS.

Seperti warta yang admin kutip dari finance.detik.com bahwasannya Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum dapat merealisasikan kenaikan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya ialah harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%. Namun demikian, pemerintah akan tetap mempersembahkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan mempersembahkan penghasilan ke-13 dan ke-14.

Kapan penghasilan PNS ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) dicairkan?

"Jadi kok penghasilan ke-14. Kalau penghasilan ke-13 itu pada ketika lebaran, mungkin penghasilan ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, ibarat dikutip dari situs setkab.go.id, Senin (25/1).

Mendagri juga meyakini, penghasilan ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan penghasilan, namun belum dapat direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemdiberian penghasilan ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dalam peluang itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkena dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya semoga dalam melakukan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

"Rp 100 miliar dana taktis kepala tempat mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala tempat tidak lagi terkendala dalam melakukan pemerintahan," terperinci Tjahjo.

Demikian warta terkena kapan pembayaran / pencairan penghasilan ke 13 dan penghasilan ke 14 PNS tahun 2016 ini cair. Dan jawabananya menurut warta yang beredar ketika ini kesimpulannya ialah penghasilan ke-14 akan cair doloean yakni pada bulan Puasa Tahun 2016 atau sebelum hadirnya lebaran hari raya Idul Fitri 1437 H, sedangkan penghasilan ke-14 akan dicairkan sebelum masuk sekolah atau pedoman gres pada bulan Juli 2016 ini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Pembayaran / Pencairan Honor Ke-13 Dan Honor Ke-14 Pns Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel